Rabu, 28 Oktober 2020

Sistem Pemerintahan Indonesia (Artikel Lengkap)

Pemerintahan pada Indonesia terdiri dari tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun pada pengertian yang lebih sempit, pemerintahan pada Indonesia terdiri menurut Presiden, kabinet, dan bawahannya termasuk pemerintah daerah. Indonesia merupakan negara republik dengan sistem presidensil. Sebagai negara kesatuan, kekuatan terkonsentrasi pada pemerintah pusat. Setelah lengsernya Presiden Soeharto dalam tahun 1998, struktur politik dan pemerintahan di Indonesia mengalami reformasi. Terjadi empat amandemen pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 sudah merubah sistem pada eksekutif, legislatif, & yudikatif.

Sistem pemerintahan Indonesia

1. Presiden Republik Indonesia (Eksekutif)

Presiden Indonesia merupakan kepala negara, ketua pemerintahan, komando tertinggi Tentara Nasional Indonesia, dan pengarah pemerintahan wilayah, pembuatan peraturan, & interaksi internasional. Pemilihan presiden 2004 merupakan pemilihan presiden dan wakil presiden pertama. Seorang presiden hanya mampu menjabat dua kali selama masing-masing 5 tahun.

Dua. Legislatif pada Indonesia

Badan perwakilan tertinggi pada tingkat nasional adalah MPR atau MPR. Fungsi utama MPR adalah mendukung & mengamandemen konstitusi, melantik Presiden, & menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN). MPR mempunyai kekuatan buat mendakwa Presiden. MPR terdiri berdasarkan 2 dewan yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan 560 anggota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan 132 anggota. DPR bertugas melakukan legislasi & mengawasi eksekutif. DPR terdiri dari anggota partai yang terpilih buat menjabat selama lima tahun. Sejak reformasi 1998, peran DPR pada pemerintahan nasional semakin tinggi. DPD menjadi ruang baru dalam pengendalian daerah.

Tiga. Yudikatif di Indonesia

Kebanyakan perselisihan antar sipil diselesaikan di Pengadilan Negeri, lalu pada Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi negara, dan mengadili perkara akhir. Pengadilan lainnya termasuk Pengadilan Niaga yang menyatakan keadaan bangkrut suatu perusahaan, Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengadili masalah administrasi atas pemerintah, & Mahkamah Konstitusi yang mengadili legalitas aturan, pemilihan generik, pembubaran partai, & yg mencakup otoritas institusi negara, dan Pengadilan Agama yang mengadili aturan yang berkaitan menggunakan kepercayaan dan pernikahan/perceraian.

4. Politik di Indonesia

Dari tahun 1999 Indonesia menganut sistem multi partai. Dalam 2 pemilihan legislatif sejak runtuhnya rezim Orde Baru, tidak ada partai yg memenangi secara umum dikuasai kursi. Hal itu membentuk pemerintahan koalisi.

Lima. Hubungan Internasional di Indonesia

Berbeda menggunakan pemerintahan Soekarno yang anti imperialistik terhadap kekuatan Barat dan meningkatnya tensi menggunakan Malaysia, hubungan internasional Indonesia semenjak Orde Baru lebih menurut pada kerja sama ekonomi dan politik menggunakan global Barat. Indonesia menjalin interaksi dekat dengan tetangganya di Asia, dan menjadi anggota pendiri ASEAN & KTT Asia Timur. Indonesia berhasil memperbaiki hubungan dengan Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1990 setelah membekunya hubungan akibat pencucian komunisme pada awal era Soeharto.

Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa semenjak 1950, & sebagai pendiri Gerakan Non-Blok. Indonesia ikut menandatangani persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN & Organisasi Perdagangan Dunia, dan sebagai anggota OPEC. Indonesia menerima bantuan humanisme & pengembangan sejak 1966, kebanyakan menurut Amerika Serikat, Eropa barat, Australia, dan Jepang.

Pemerintahan Indonesia bekerja sama dengan negara lain buat menangkap & mengadili pelaku pemboman akbar yang terkait dengan agresif Islam & Al-Qaeda. Pemboman paling mematikan yang membunuh 202 orang (termasuk 164 wisatawan internasional) terjadi di Kuta, Bali pada tahun 2002. Serangan tadi menimbulkan negara lain mengeluarkan travel warning & Mengganggu sektor pariwisata & prospek investasi negara.

6. Militer di Indonesia

Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) termasuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Tentara Nasional Indonesia-AD), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), & TNI Angkatan Udara (Tentara Nasional Indonesia-AU). Indonesia memiliki kurang lebih 400.000 personel militer. Anggaran pertahanan dalam APBN lebih kurang 4% dari PDB pada tahun 2006. Salah satu reformasi tahun 1998 adalah menghilangkan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam parlemen. Tanpa itu, dampak politik TNI sangat tinggi.

Gerakan separatis pada provinsi Aceh & Papua telah berubah sebagai perseteruan militer, dan diikuti dengan tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Diikuti menggunakan perang gerilya selama 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) & militer Indonesia, perjanjian gencatan senjata dicapai pada tahun 2005. Di Papua, telah diterapkan hukum swatantra wilayah, & terjadi penurunan taraf perusuhan & pelanggaran HAM.

7. Pembagian Administratif di Indonesia

Secara administratif, Indonesia terdiri berdasarkan 34 provinsi, lima diantaranya memiliki keistimewaan. Masing-masing provinsi memiliki legislatif dan pemerintahan sendiri. Setiap provinsi dibagi atas beberapa kabupaten & kota, yang lalu dibagi menjadi kecamatan (& distrik di Papua dan Papua Barat), & dibagi lagi menjadi kelurahan/desa/kampung/nagari (pada Sumatra Barat)/gampong (pada Aceh). Desa merupakan taraf administrasi pemerintahan paling bawah pada Indonesia. Lebih jauh, desa dibagi sebagai beberapa rukun warga (RW)/banjar (pada Bali) yang bisa dibagi sebagai dusun, dukuh, atau rukun tetangga (RT). Sejak implementasi swatantra daerah sejak 2001, kabupaten dan kota menjadi unit administratif utama. Tingkat administratif tingkat desa memengaruhi kehidupan sehari-hari rakyat dan dikepalai oleh lurah atau ketua desa.

Provinsi Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua, & Papua Barat memiliki hak legislatif yang lebih besar dan tingkat swatantra yg lebih besar menurut pemerintah sentra dibandingkan dengan provinsi lain. Pemerintah Aceh, memiliki hak untuk membuat aturan sendiri yang menurut aturan Islam. Yogyakarta meraih status Daerah Istimewa lantaran memiliki peran krusial pada kemerdekaan Indonesia & keputusannya buat bergabung menggunakan Indonesia sebagai sebuah republik. Papua jua menerima otonomi spesifik pada tahun 2001 dan lalu terbagi menjadi Papua dan Papua Barat dalam Februari 2003. Jakarta merupakan daerah spesifik ibukota negara.

Berikut merupakan daftar provinsi di Indonesia beserta ibukotanya, dikategorikan berdasasrkan kawasan pulaunya. Provinsi bertanda bintang (*) mengindikasikan status istimewa:

Sumatra

Nanggroe Aceh Darussalam* ? Banda Aceh

Sumatera Utara ? Medan

Sumatera Barat ? Padang

Riau ? Pekanbaru

Kepulauan Riau ? Tanjung Pinang

Jambi ? Jamb

Sumatera Selatan ? Palembang

Kepulauan Bangka-Belitung ? Pangkal Pinang

Bengkulu ? Kota Bengkulu

Lampung ? Bandar Lampung

Jawa

Daerah Khusus Ibukota Jakarta* ? Jakarta

Banten ? Serang

Jawa Barat ? Bandung

Jawa Tengah ? Semarang

Daerah Istimewa Yogyakarta* ? Yogyakarta

Jawa Timur ? Surabaya

Kepulauan Sunda Kecil

Bali ? Denpasar

Nusa Tenggara Barat ? Mataram

Nusa Tenggara Timur ? Kupang

Kalimantan

Kalimantan Barat ? Pontianak

Kalimantan Tengah ? Palangkaraya

Kalimantan Selatan ? Banjarmasin

Kalimantan Timur ? Samarinda

Kalimantan Utara ? Tanjung Selor

Sulawesi

Sulawesi Utara ? Manado

Gorontalo ? Kota Gorontalo

Sulawesi Tengah ? Palu

Sulawesi Barat ? Mamuju

Sulawesi Tenggara ? Kendari

Kepulauan Maluku

Maluku ? Ambon

Maluku Utara ? Sofifi

Papua

Papua Barat* ? Manokwari

Papua* ? Jayapura

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...