Ajudikasi merupakan salah satu cara penyelesaian perseteruan atau konkurensi melalui pihak ketiga yang mana pihak ketiga ini ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk tetapkan suatu keputusan yg bersifat mengikat. Dalam hal ini pihak ketiga tersebut merupakan forum peradilan. Hakim akan menetapkan peradilan pada pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku. Dalam pendaftaran tanah, ajudikasi adalah proses pendaftaran tanah buat pertama kalinya. Berikut adalah contoh perseteruan yg biasa diselesaikan dengan ajudikasi. Langsung saja kita simak yang pertama:
Perceraian
Pencurian
Pembunuhan
Korupsi
Sengketa huma
Pencemaran nama baik
Penipuan
Pelanggaran hak cipta
Referensi:
- BENTUK -BENTUK AKOMODASI (http://educationforallofficial.blogspot.co.id/2013/11/bentuk-bentuk-akomodasi.html)
- 8 Bentuk Akomodasi Beserta Contoh (http://referensionlineku.blogspot.co.id/2016/06/8-bentuk-akomodasi-beserta-contoh.html)
- Bentuk-bentuk Interaksi Sosial (http://farizalakbar.blogspot.co.id/2011/06/bentuk-interaksi-sosial.htm)
- Bentuk Akomodasi dan contohnya (http://rionuansa.blogspot.co.id/2013/01/bentuk-akomodasi-dan-contohnya.html)
- BENTUK-BENTUK AKOMODASI (http://hanifsos.blogspot.co.id/2013/03/bentuk-bentuk-akomodasi.html)
Anda sanggup request artikel apa saja melalui hedisasrawan@gmail.Com atau pribadi saja lewat komentar dibawah :)