Rabu, 22 Juli 2020

Peranan Kelembagaan Peternakan Dalam Meningkatkan Sektor Usaha Petani dan Peternak

Peranan Kelembagaan Peternakan Dalam Meningkatkan Sektor Usaha Petani dan Peternak

Posted by Agrikompleks

Peranan Kelembagaan Peternakan Dalam Meningkatkan Sektor Usaha Petani dan Peternak - Kelembagaan (institution) sebagai aturan main (rule of game) dan organisasi, berperan penting dalam mengatur penggunaan/alokasi sumberdaya secara efisien, merata dan berkelanjutan.

Kelembagaan peternakan

Sebagai hasil dari pembagian pekerjaan & spesialisasi dalam system ekonomi maju sering menunjuk kepada keadaan dimana orang-orang sebagai hampir tidak sanggup lagi berdiri sendiri dalam arti mereka tidak bisa membentuk barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kehidupan (konsumsinya) sehingga pemenuhan kebutuhannya diperoleh menurut orang/pihak lainnya yang bespesialisasi melalui suatu pertukaran yg dalam ekonomi dianggap transaksi ekonomi.

Agar transaksi ekonomi bisa berlangsung perlu adanya koordinasi antar aneka macam pihak pada sistem ekonomi yang sekaligus jua mencakup aturan representasi dari pihak-pihak yg berkoordinasi tadi.

Pada dasarnya ada dua bentuk koordinasi utama yaitu koordinasi untuk keperluan; (1) transaksi melalui sistem pasar, dimana harga-harga menjadi panduan dalam mengkoordinasikan alokasi sumberdaya-sumberdaya tersebut jadi harga-harga berperan  sebagai pemberi isyarat dan sebagai pembawa informasi yang mengatur koordinasi alokasi sumberdaya kepada pembeli dan penjual, (2) transaksi tersebut dilakukan dalam sistem organisasi-organisasi yang berhirarki di luar sistem pasar dimana wewenang kekuasaan berperan sebagai koordinator dalam mengatur alokasi sumberdaya tersebut.

Suatu kelembagaan adalah suatu pemantapan perilaku yang hayati pada suatu kelompok orang yang merupakan sesuatu yang stabil, mantap dan berpola; berfungsi buat tujuan-tujuan tertentu dalam rakyat; ditemukan dalam sistem sosial tradisional & modern atau bisa berbentuk tradisional dan modern & berfungsi mengefisienkan kehidupan sosial (Syahyuti, 2006)

Kelembagaan menurut Schmid (1972) pada Pakpahan (1989) adalah suatu himpunan interaksi yg tertata diantara orang-orang dengan mendefenisikan hakhaknya, pengaruhnya terhadap hak orang lain, privilage & tanggung jawab. Tiga hal utama yang mencirikan suatu kelembagaan :

  • Batas kewenangan (jurisdiksi) adalah menyangkut masalah kewenangan setiap anggota didalam kerjasama seperti wewenang menentukan harga output dan lainlain, mempunyai arti penting dan cukup besar pengaruhnya dalam keberhasilan produksi.
  • Hak Kepemilikan (Property right) adalah mengandung makna sosial yang berimplikasi ekonomi. Dalam hubungan dengan property right yang paling penting adalah faktor kepemilikan terhadap sumberdaya seperti lahan, hasil produksi dan lain-lain. Hak pemilikan yang lebih jelas akan dapat menentukan besarnya bargaining power atau kekuatan menawar terhadap suatu persoalan
  • Aturan representasi dipersoalkan mengenai masalah sistem atau prosedur mengenai suatu keputusan. Dalam proses ini bentuk partisipasi lebih banyak ditentukan oleh keputusan kebijaksanaan organisasi dalam membagi beban dan manfaat/keuntungan terhadap anggota yang terlibat dalam organisasi tersebut (Anwar, 2006).

Intervensi pemerintah pada pengembangan kelembagaan pertanian ke depan masih dibutuhkan. Akan tetapi bentuk campur tangan pemerintah nir bersifat koersif, tetapi lebih bersifat memfasilitasi sehingga bisa meransang pertumbuhan kelembagaan yang bersifat kohesif.Aturan yg berkembang pada kelembagaan local hendaknya bersifat kepemimpinan dengan aturan & undang-undang yg terkait menggunakan kelembagaan yang terdapat (Suradisastra, 2006).

Kelembagaan tidak sanggup terlepas menurut konsep biaya transaksi atau kesepakatan yg memiminimisasi biaya transaksi. Dalam pandangan North, kelembagaan yang menurunkan biaya transaksi adalah kunci dari keberhasilan indikator ekonomi.

Pengembangan kelembagaan sangat bersifat keterkaitan antar periode sebagai akibatnya tidak semua kelembagaan bersifat efisien dan kelembagaan yang tidak efisien inilah yang Mengganggu pertumbuhan ekonomi (Fauzi, 2004)

Ada 2 katalis yang berperan penting dalam pengembangan kelembagaan yakni perubahan dalam harga nisbi (relative price) & penemuan teknologi. Dalam merespon ke 2 perubahan ini salah satu atau ke 2 belah pihak mungkin akan melihat lebih menguntungkan buat mengubah aturan (Rules of agreement) yang kemudian berujung pada perubahan kelembagaan yang akan menguntungkan keliru satu atau kedua belah pihak.

Demikian pula halnya dengan penemuan teknologi yang akan menurunkan porto transaksi & perubahan pada biaya informasi adalah sumber utama dalam pengembangan kelembagaan.

Sumber :

Fauzi, A. 2004. Ekonomi Sumberdaya Alam Dan Lingkungan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Suradisastra, K. 2006. Revitalisasi Kelembagaan Untuk Percepatan Pembangunan Sektor Pertanian Dalam Otonomi Daerah. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. 4 (4) ; 281-314.

Anwar. 2006. Pendidikan Kecakapan Hidup. Bandung: Alfabeta.

Pakpahan, A. 1989. Perspektif Ekonomi Institusi Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ekonomi Dan Keuangan Indonesia: Volume: 37, Nomor: 4. Halaman: 445-464.

Syahyuti, 2006. 30 Konsep Penting Dalam Pembangunan Pedesaan Dan Pertanian: Penjelasan Tentang Konsep, Istilah, Teori Dan Indikator Serta Variabel. Bina Rena Pariwara, Jakarta.

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...