Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI pada lepas 18 Agustus 1945. Sebelumnya konstitusi Indonesia pernah berubah beberapa kali hingga Dekrit Presiden lima Juli 1959 balik memberlakukan UUD 1945. Antara tahun 1999 hingga 2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami empat kali amandemen (perubahan), bahkan waktu ini terdapat usulan amandemen kelima. Ini berarti UUD 1945 boleh diamandemen dengan alasan:
UUD 1945 merupakan aturan dasar tertulis yg dijadikan landasan pada penyelenggaraan Negara maka wajib sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan warga Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban insan pada umumnya maka Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki arti yg sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hal yang sacral, nir bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran misalnya doktrin yang diterapkan dalam masa orde baru.
Perubahan UUD 1945 menaruh peluang pada bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya atau melaksanakan pembangunan yg sesuai dengan syarat dan aspirasi warga .
Perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yg sudah dipelopori oleh MPR pada saat mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar itu sendiri, sebagai akibatnya lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan rakyat berkembang jiwa demokrasi.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yg sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dIsentralisasi dan otonomi.
Perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mendorong para cendekiawan & aneka macam tokoh masyarakat buat lebih agresif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang bergerak maju (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju & sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yg telah maju.
Namun, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nir akan pernah mengalami amandemen atau perubahan. Berikut adalah alasannya adalah:
Sumber:
Judul
Alamat
Anda sanggup request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.Com