Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjiwai bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bangsa yang percaya dengan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan diyakini menjadi pencipta alam bersama isinya. Tuhan adalah sumber dari segala yang terdapat di alam semesta. Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menyampaikan pencerahan bangsa Indonesia bahwa kehidupan berbangsa & bernegara tidak sanggup tanggal menurut kehendak & perkenan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut kamus akbar Bahasa Indonesia, kata Keyakinan dari menurut istilah ?Yakin? Yg artinya percaya (tahu, mengerti), benar-benar-sungguh, niscaya, tentu, nir salah lagi. Keyakinan merupakan kepercayaan & sebagainya yg sungguh-sungguh, kepastian, ketentuan. Sedangkan kata Ketuhanan Yang Maha Esa terdiri menurut istilah: Ketuhanan dari kata Tuhan yaitu pencipta alam, Maha ialah akbar, dan Esa adalah tunggal/satu. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan hanya satu Tuhan menjadi Sang Pencipta segala yang ada.
Keyakinan & kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa adalah hal yang sangat penting kita tanamkan pada diri. Orang yg nir mempunyai keyakinan dan kepercayaan akan selalu dihantui oleh rasa takut, bimbang, & ragu-ragu, serta merasa merasa nir aman dan tidak mempunyai kepastian dalam dirinya. Agama adalah menjadi wadah untuk mempercayai dan meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, serta segala sesuatu yang berkaitan menggunakan itu. Dengan kepercayaan kita akan merasa aman, nir takut, nir bimbang, dan tidak ada keraguan pada hayati ini. Karena memiliki rasa aman maka kita akan mempunyai ketetapan hati dalam menghadapi dan mengarungi kehidupan ini. Dengan beragama, maka seorang akan merasa dan mempunyai suatu pegangan yang kokoh dan kuat dalam hayati & kehidupannya. Pegangan yang kokoh dan utuh adalah meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Tuhan itu bersifat gaib, tidak satu orangpun bisa mengetahui eksistensi Tuhan secara niscaya. Namun andaipun demikian ada beberapa cara buat meyakini kebenaran/kebenaran Tuhan yaitu: meyakini eksistensi Tuhan dengan membaca buku kudus & mendengarkannya menurut orang suci, merasakan getaran-getaran langsung atau mendengarkan sabdaNya melalui panca indra, dan menggunakan cara menarik sebuah kesimpulan berdasarkan gejala-tanda-tanda alam. Dalam masyarakat Bali ketiga hal tersebut disebut menggunakan istilah Tri Premana.
Pada mulanya yg melandasi bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah unsur-unsur kebudayaan & peradaban, kemudian dilanjutkan dengan masuknya agama-kepercayaan ke Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, dalam melaksanakan keyakinan/kepercayaan dilandasi oleh hukum. Adapun landasan hukum tersebut tertuang pada:
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke 4 dengan kalimat, ?? Dan menggunakan menurut pada Ketuhanan Yang Maha Esa?.
Dua. Batang tubuh UUD, pasal 29 ayat 1 & 2
3. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, utama pikiran IV ?Negara menurut atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar humanisme yang adil & mudun.
4. Ketetapan MPR No. IV/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1999, tentang GBHN, antara lain menyebutkan, ?? Menaikkan pengamalan ajaran kepercayaan dalam kehidupan sehari-hari buat mewujudkan kualitas keimanan & ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yg berakhlak mulia, toleran, rukun, & damai.?
5. Dalam KUHP:
a. Pasal 156a menyatakan, ?Dipidana menggunakan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa yang menggunakan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yg bersifat:
Permusuhan, penyakah gunaan/penodaan terhadap suatu agama,
Dengan maksud supaya orang nir menganut kepercayaan apapun juga, tidak bersendikan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
B. Pasal 175 dinyatakan barang siapa menggunakan kekerasan merintangi pertemuan agama yg diijinkan atau upacara penguburan mayat, dieksekusi menggunakan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
6. Dalam GBHN 1999 ditegaskan tentang kebebasan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah menjadi berikut:
Memantapkan fungsi, kiprah, dan kedudukan agama sebagai landasan moral spiritual dan etika pada penyelenggaraan negara serta mengupayakan segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral kepercayaan .
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sebagai akibatnya lebih terpadu & integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai.
Meningkatkan & memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui obrolan antar umat beragama & aplikasi pendidikan kepercayaan secara deskriptif yg nir dogmatis buat taraf perguruan tinggi.
Meningkatkan kemudahan umat beragama pada menjalankan ibadahnya. Misalnya penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan menaruh kesempatan yang luas pada rakyat buat berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
Meningkatkan kiprah & fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi efek perubahan yang terjadi pada seluruh aspek kehidupan buat memperkukuh jati diri & kepribadian bangsa dan memperkuat kerukunan hayati bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
Keyakinan itu perlu diimplementasikan dalam bentuk tingkah laris baik di lingkungan tempat tinggal tangga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Pelaksanaan ibadah pada Tuhan merupakan galat satu wujud konkret dari adanya agama/keyakinan mengenai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manfaat landasn agama atau keyakinan kepada Tuhan:
Membina interaksi yg saling menghormati antar pemeluk kepercayaan & penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina dan mengadakan kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama & penganut agama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membangun & melestarikan eksistensi kerukunan antar sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan serta penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Memberikan pengakuan kepada setiap penduduk buat bebas menjalankan ibadahnya sesuai menggunakan kepercayaan & kepercayaannya masing-masing.
Memberikan pengakuan bahwa interaksi antara Tuhan Yang Maha Esa adalah salah satu hak langsung yg paling asasi.
Tidak boleh terdapat umat yg memaksakan agama dan kepercayaann itu pada orang lain.
Realisasi/pengamalan menurut adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangannya. Adapun model-contoh penampilan diri yg mencerminkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan:
Mulai menurut diri pribadi:
Beribadah menurut kepercayaan dan kepercayaan masing-masing
Mensyukuri rejeki yg dianugerahkanNya kepada kita
Membiasakan diri buat berpikir, mengatakan, & berbuat yg baik & benar.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
Menyayangi segala kreasi-ciptaan Tuhan.
Mendharmabhaktikan kekayaan pada umat yg memerlukan.
Membina Tri Kerukunan Hidup Beragama.
Semoga berguna,