Selasa, 02 Maret 2021

Pengertian Depenalisasi (Kriminologi)

Depenalisasi merupakan sebagai suatu perbuatan yang semula bisa di aturan dalam suatu waktu sanggup menjadi tidak mampu di aturan oleh UU. Depenalisasi merupakan kebalikan berdasarkan penalisasi.

Sumber
1. KRIMINOLOGI (unjalu.blogspot.com)
2. Pengertian Penalisasi dan Depenalisasi (kang-rio.blogspot.com)

Semoga bermanfaat Materi Pelajaran

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...