Depenalisasi merupakan sebagai suatu perbuatan yang semula bisa di aturan dalam suatu waktu sanggup menjadi tidak mampu di aturan oleh UU. Depenalisasi merupakan kebalikan berdasarkan penalisasi.
Sumber |
1. KRIMINOLOGI (unjalu.blogspot.com) |
2. Pengertian Penalisasi dan Depenalisasi (kang-rio.blogspot.com) |
Semoga bermanfaat Materi Pelajaran