Minggu, 02 Januari 2022

Kedapatan Simpan Sabu Seberat 14,52 Gram, Pemuda Di Muara Muntai Kutai Kartanegara Diringkus Polisi

Ketiga orang berjenis kelamin pria tersebut tercatat sebagai warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sementara kata Rudi, untuk barang bukti yang dirampas untuk negara tersebut akan dilelang dan hasil lelangnya akan disetorkan ke negara sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak . Dikatakan Rudi, barang bukti yang dikumpulkan tersebut terdiri dari beberapa jenis, diantaran ada barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, ada juga yang untuk dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk negara. Interogasi lalu dilakukan, berdasarkan pengakuan Saipul barang haram didapat dari seorang bernama Pepen.

Mereka akan diberi pembekalan dan menerima sosialisasi terkait program Desa Bersinar. TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur membentuk tim terpadu penanggulangan Narkotika dan Obat Terlarang. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur membentuk tim terpadu penanggulangan Narkotika dan Obat Terlarang. Pengemudi mobil yang memukul dan tendang remaja di Kota Medan, Sumatera Utara , terancam hukuman 3 tahun penjara.

“Pemberatasan narkoba tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dan peran dari masyarakat itu sendiri,” ucap Taufik. Pada kesempatan itu juga Kapolres Kombes Thirdy minta warga turut menjadi mata dan telinga aparat penegak hukum, bersinergi atau bekerja sama dengan aparat terutama untuk menyelamatkan warga dari bahaya mengonsumsi narkoba. Karena itu, selain mengapresiasi kinerja kepolisian dalam upaya mereka menggulung komplotan pengedar narkoba, Abdulloh juga mengingatkan warga, para orangtua, guru, untuk menjaga pergaulan anak-anak dan generasi muda. Tidak hanya serbuk terlarang yang ditemukan personel Polres Kukar, tapi juga barang bukti lainnya, seperti sebuah sendok takar dari sedotan, selembar baju berukuran kecil warna ungu, sebuah plastik hitam dan satu handphone merk Oppo warna merah. Sebanyak 493 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilingkup Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat , dapat remisi Natal 2021.

Kukar, nomorsatukaltim.com – Asisten I bagian Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Kutai Kartanegara , Akhmad Taufik Hidayat memberikan apresiasi atas terpilihnya Desa Bangun Rejo sebagai Desa Bebas Narkoba . Ia menambahkan, dari hasil penggerebekan mereka berhasil mendapatkan barang bukti 7 paket sabu seberat 5,72 gram brutto yang disembunyikan di atas lemari. “Pemkab Kukar sangat mendukung program Desa Bersinar , karena sejalan dengan prioritas pembangunan nasional terkait pembangunan dimulai dari desa,” kata Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat di Tenggarong Seberang.

Anggota BPB Linmas Kota Surabaya Faruk menjelaskan, korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di bawah Jalan Tol Surabaya menghubungkan Gempol tersebut. Jawa Timur memperketat kedatangan warga dari luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Omicron, varian baru COVID-19. Selain itu, Santa Claus yang hadir saat Natal ini juga menghibur anak-anak, katanya.

Penahanan itu setelah Kejari Grobogan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan. Kegiatan vaksinasi dilaksanakan di Pos Pelayanan Terpadu yang terletak di kawasan International Batik Center Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. “Kami juga menemukan sendok takar, timbangan digital dan dua unit handphone yang disimpan dalam kamarnya. Saat kami tanya dia bilang dari orang, yang dia tidak kenal, dengan sistem jejak,” imbuhnya. Hasil penyelidikan, ditemukan sabu dengan total 147,14 kilogram yang disembunyikan di sebuah ruko.

Karena setahun belakangan ini banyak oknum masyarakat yang mengedarkan narkoba dan masih adanya peredaran gelap diantara masyarakat di Bangun Rejo. Menurutnya apabila ketergantungan terhadap narkoba maka akan memberikan pengaruh yang buruk dan sulit untuk diperbaiki kembali. Selain itu, sudah sejalan dengan program Presiden RI yang dimana narkoba merupakan musuh utama yang harus diberantas. Polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka penganiaya remaja di depan minimarket, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara . Suara Kutim adalah media berita online seputar kutim, hukum, ekonomi, pendidikan dan lain-lain. Brigjen Slamet menuturkan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba, dan keberhasilannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.

Polisi memastikan tidak menahan H , oknum kader PDIP Sumut, tersangka kasus penganiayaan remaja di Medan, Sumatera Utara . Polsek Kenjeran, Surabaya menerapkan restorative justice terhadap kasus pencurian yang dilakukan Subaidah warga asal Kabupaten Sampang. Tidak terima dituduh mencuri, empat ABK itu emosi dan terlibat keributan hingga perkelahian dengan tersangka S. SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Komite Nasional Olahraga Indonesia Kabupaten Kutai Timur mendapat kucuran anggaran dari pemerintah daerah sebesar Rp 6,5… Jaksa menganggap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu. Mereka diduga sebagai pengedar sabu, pasalnya saat ditangkap dan digeledah kesemuanya didapati menyimpan narkotika golongan 1 ini.

Kedua tersangka pun juga dilibatkan dalam proses pemusnahan narkoba yang diperhitungkan bernilai Rp3 miliar tersebut. Narkoba tersebut sitaan dari dua tersangka, yaitu RB dan HU yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan awal November ini. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Ketua DPD PDIP Sumatera Utara , Rapidin Simbolon, menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Sumut.

Kembang Janggut itu ditangkap polisi karena terlibat peredaran Narkoba di kampungnya. Saat itu, dari tangan pelaku polisi mendapatkan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,16 gram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 78 perkara narkoba dan 115 perkara Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Umum Lain yang telah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan isi putusan kukar pengadilan. Warga negara asing berkebangsaan Malaysia di Bali bernama Gobinathan V Loganathan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Bangli. Pria tersebut bebas setelah menjalani pidana dengan vonis 13 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan akibat kasus impor narkotika. Danang menuturkan temuan ini bermula saat tim melakukan kegiatan penetrasi di daerah zona rawan peredaran gelap narkoba.

Ketua PN Penajam Kelas II PPU Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas kepada pers awal Desember 2021 mengungkapkan, selama periode 2020–2021 perkara narkotika cukup tinggi. Kepala Badan Narkotika Kabupaten PPU ini mengatakan, tindakan yang diberikan selama ini belum memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga ke depan harus bisa fokus pada upaya daerah untuk melakukan rehabilitasi. Hamdam mengatakan itu saat menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Imam Sumantri dan jajarannya yang digelar di Aula Lantai III, Kantor Bupati PPU, baru-baru ini. “Karena ini kan kerja tim, tidak sendiri, ada tujuh orang anggota yang terlibat ya. Namanya tersangka, pasti akan melakukan perlawanan dalam bentuk apa pun.” Ada juga beberapa wilayah di Kota Solo yang rawan dengan penyalahgunaan dan peredaran.

Sehingga terus dilakukan pencegahan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Solo. Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi di daerah zona rawan peredaran gelap narkoba. “Mereka terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, dari hasil pengecekan sample urine, positif urine mengandung zat amphetamine,” papar Danang. Berdasarkan laporan masyarakat, di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Diungkapkan Taufik saat ini baru terbentuk empat Desa Bersinar dan mudah-mudahan nanti 193 desa dapat terbentuk semua, sehingga apa yang menjadi tugas pemerintah juga dibantu masyarakat.

“Kami akan mengirimkan ke panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan,” tutur dia. BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA – Er seorang karyawasan swasta di Samarinda, Kaltim harus berurusan dengan polisi. Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Kartangera akan membentuk kader di tiap Desa Bersih Narkoba .

SERANG – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota membekuk empat orang pengedaran narkoba di Ibu Kota Banten. Nomorsatu Kaltim adalah media informasi dan bisnis yang mengusung inspirasi akal sehat. Disinggung terkait langkah selanjutnya dari Pemkab untuk menangani narkoba di Kukar, Taufik menegaskan bahwa salah satu langkahnya yaitu dengan membangun sumber daya manusia yang berahlak mulia. Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui Kanit Laka Lantas Ipda Henny Merdikawati mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, saat itu korban melaju dari arah Jalan Sejati menuju Palaran. Seluas 48,85 hektare dan Berdampak Peningkatan Ekonomi Warga BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM Empat tahun setelah menerima Surat Keputusan tentang Penetapan 9 Hutan Adat dari Presiden…

Brigjen Slamet menuturkan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba, dan keberhasilannya tid… “Petugas langsung mengamankan ya dan saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mako Polsek Kembang Janggut,” kata Irwan. Dari tangan NH, polisi berhasil mendapati 17 poket sedang sabu dengan berat 12,41 gram dan 8 poket kecil sabu seberat 2,11 gram. “Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara bulan Juli hingga Desember 2021. ” dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini gerakan antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dilakukan sendiri-sendiri oleh organisasi anti narkoba. Dengan adanya tim terpadu, kegiatan antisipasi atau pencegahan dilakukan bersama-sama. Sementara untuk penanganan dilakukan oleh Satreskoba Polres Kutai Timur, sesuai kewenangannnya.

Rekannya ini lalu ikut dijemput, dengan membawa serta Saipul yang memberi tahu dimana rumah Pepen di Kecamatan Anggana. “Pelaku mengakui barang itu miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna proses hukum,” pungkasnya. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Muba dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya. “Proses deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya,” katanya.

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana, Kasat Resnarkoba AKP M.P Rachmawan, Perwakilan Kejari Kukar, Camat Tenggarong Seberang Sugiarto, Kades Bangun Rejo Suprapto, Kader Desa Bersinar Desa Bangun Rejo, Ketua RT dan tokoh masyarakat. TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Jajaran Polsek Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil meringkus NH pelaku penyalahgunaan narkoba. Pernyataan Hamdam ini berkorelasi dengan grafik perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Penajam Kelas II PPU. Dalam kurun waktu 2020–2021 pengadilan ini telah menyidangkan 222 kasus narkoba.

“Kita akan libatkan, paling tidak menjadi kader dalam menyampaikan edukasi bahaya narkoba dan juga pendidikan politik perempuan di desa maupun kelurahan,” pungkas Rinda Desianti. Diantaranya desa bersih itu disebutkan Rinda, seperti Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan yang telah ditunjuk. Kemudian Desa Sumber sari dan Loa Duri Ilir dijdikan untuk percontohan desa Bersinar. “Korban yang dinyatakan hilang dan dalam pencarian ada dua orang, Andi Asrul dan Udin ,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengungkapkan bahwa bermula ketika petugas melakukan patroli C3 kemudian melihat dua pengendara sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...