Melalui kegiatan itu pula, dia menjelaskan Polres Kubar juga akan menggelar kegiatan Operasi Lilin Mahakam 2021 yang dilaksanakan secara serentak khususnya di wilayah Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2022, jajaran Polres Kutai Barat bersama Kodim 0912/KBR telah melakukan langkah-langkah strategis guna menjaga kondusifitas wilayah. Kapolda Kaltim dan rombongan disambut dengan pengalungan bunga oleh Polisi Cilik dan dilanjutkan dengan ritual Tempong Tawar dan tarian daerah sebagai ungkapan penyambutan selamat datang di Kabupaten Kukar . Adapun Melki mengatakan seluruh korban langsung dievakuasi dari tempat kejadian dan dibawa ke Puskesmas Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Dimana, kedua belah pihak tersebut terlibat perebutan tapal batas desa, sehingga mengaruskan pihak kepolisian turun yangan untuk menyelesaikannya. Massa tiba di Mapolres Kukar sekitar pukul 11.30 WITA dengan menggunakan sekitar 8 bus dan belasan kendaraan roda empat. “Saya minta perwakilan untuk masuk bertemu Kasat Reskrim untuk mendengar lebih detail proses tindak lanjutnya,” ucapnya. AKP Aldy menambahkan, aduan dari perusahaan tersebut akan ditindaklanjutinya, namun dirinya meminta perwakilan untuk masuk dan berdiskusi dengan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso guna mendengar lebih jelas proses tindak lanjut yang akan dilakukan pihak Polres Kukar. “Kita akan tindak lanjuti, tapi kami minta bantu karena butuh proses tidak seperti membalik telapak tangan,” ungkapnya. Sementara, salah seorang jemaah, Alfred mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas pengamanan yang dilakukan oleh aparat gabungan.
Menurut Sigit, semua hal itu dilakukan demi kepentingan keselamatan masyarakat Indonesia dari virus Covid-19. Sehingga proses perayaan Natal tetap bisa berjalan walaupun dengan prokes yang ketat,” tutup Sigit. Penguatan prokes, kata Sigit, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona pasca-periode Natal dan Tahun Baru. Mengingat, pada tahun sebelumnya, terjadi penambahan kasus Covid-19 usai masa libur akhir tahun tersebut. “Kalau belum divaksin segera divaksin dipusat pelayan kesehatan atau gerai vaksinasi terdekat,” pungkasnya. “Vaksin yang digunakan sebanyak 795 vial sesuai dengan jumlah orang yang divaksin sebanyak 1998 orang”, jelas Kapolsek.
“Pencegahan lebih baik dilakukan untuk menangkal penyebaran virus Covid-19. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk menghidari penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Mako dan sekitarnya. “Berikan kritik dan masukan untuk kami, tidak ada keberhasilan bisa dicapai dengan kerja sendiri tanpa adanya peran serta semua, apalah artinya Edi Damansyah dan Rendi Solihin tanpa semua pemangku kepentingan dan masyarakat saling bersinergi,” tuturnya. Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui Kanit Laka Lantas Ipda Henny Merdikawati mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, saat itu korban melaju dari arah Jalan Sejati menuju Palaran.
“Tidak masalah menyampaikan aspirasinya, selama tidak melanggar kamtibmas dan protokol kesehatan,” ujarnya saat diwawancarai awak media. Saat menghadapi massa, Kabag Ops Polres Kukar, AKP M Aldy Harjasatya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama di lokasi karena ada kegiatan di Kota Samarinda. BEP yang melakukan aksi damai tersebut menuntut pembukaan kembali penutupan jalan hauling milik perusahaannya oleh oknum sejak 9 Desember 2021 lalu. Sigit berharap, dalam hal tersebut harus ada tahapan evaluasi yang rutin dilakukan. Sehingga, tidak ada kontak erat antar masyarakat yang setelah dilakukan pengecekan ternyata ada yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Sigit memastikan, siapapun pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan aturan masa karantina ini, akan diberikan sanksi tegas.
“Lalu kami lakukan pengejaran tersangka YT yang waktu itu sempat mengaraj ke perbatasan Banyuwangi-Bali, namun tersangka YT berhasil diamankan di Pantai Cacalan Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi,” jelasnya. Ahmad Mujahid yang berprofesi sebagai marbot Masjid di Tenggarong, Kutai Kartanegara tersebut mengaku tidak menyangka, jika foto dirinya dengan posisi tidur tersebut bakal viral di media sosial. Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan bahwa foto yang diviralkan sebagai laskar FPI yang meninggal tersebut merupakan warga Kutai Kartanegera bernama Ahmad Mujahid 33 tahun dan yang bersangkutan masih hidup.
Usai mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Ia mengaku merasa dirugikan, karena fotonya digunakan untuk membohongi masyarakat. Saya juga sudah mengklarifikasi itu melalui video bahwa itu hoaks,” kata Ahmad, di Polres Kukar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan khusus Novel Baswedan dan 56 eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN di lingkungan Polri. Pengangkatan Novel dkk ini diawali dengan identifikasi serta seleksi kompetensi. Dia menyampaikan Pemkab Kukar sangat serius dalam menanggulangi kukar masalah air bersih, karena merupakan bagian dari program dedikasi Kukar Idaman untuk penyediaan air bersih desa guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kapolres berharap untuk tidak mengubah bentuk serta mencukupi kelengkapan dokumen pendukung lainnya sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Kami berharap pada masyarakat kabupaten kutai kartanegara agar tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait protocol kesehatan, kami tidak akan pernah lelah untuk selalu mengingatkan dan menegur jika diperlukan. Dalam waktu dekat Polres Kutai Kartanegara Polda Kalimantan Timur akan melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2020. Operasi Kepolisian terpusat yang akan dilaksanakan tepat pada tanggal 23 Juli 2020 hingga 14 hari kedepan, yakni berakhir pada tanggal 05 Agustus 2020 ini, dilakukan guna menekan angka kejadian laka lantas yang kian tahun di nilai terus saja meningkat. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan dimaksud, selain sebagai sarana penertiban kelengkapan adminstrasi dan etika pengendara dijalan, juga sebagai salah satu upaya guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin ketika berada di jalan umum. Himbauan dan teguran yang dilakukan semata mata sebagai bentuk kerja nyata dan salah satu langkah upaya polres Kukar mendukung Pemerintah khususnya pemerintah kabupaten kutai kartanegara dalam percepatan penanggulanagan covid – 19 di wilayah kabupaten kutai kartanegara.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam pelaksanaannya, petugas pengamanan gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten Kubar dan Mahulu akan melakukan patroli serta pengamanan gabungan pada malam Natal. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar kegiatan rapat koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian terpusat Natal 2021 dan Tahun baru 2022 di Aula Utama Polres Kubar. Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya menyampaikan perkembangan PPKM di Kukar saat ini berada di level 1. Disampaikan oleh Bupati Kukar bahwa capaian ini merupakan hasil kerja jajaran Polri, TNI,, Pemerintah Daerah dan seluruh unsur masyarakat dan swasta dalam penanganan bersama mengatasi kasus Covid 19 di Kukar. Untuk itu Bupati Edi Damansyah sangat mengapresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Kukar dan seluruh pihak terkait yang telah bekerja sama dengan baik dalam mendukung upaya penanganan pandemi. Kapolda Kaltim juga menginstruksikan seluruh jajaran Polres , Kapolsek diKukar untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Kukar penanganan stunting didaerah.
“Situasi pandemi covid-19 ini, kita imbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan kamtibmas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kutai Kartanegara turut menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan situasi kamtibmas. Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Ia pun melontarkan pujian kepada Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, beserta jajaran Sat Lantas saat melihat langsung fasilitas Pojok Baca untuk masyarakat yang sedang mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM.
Ribut Yuda Apriyantono, dan Kepala Dinas Sosial Kukar Hamli, menyerahkan bantuan sosial paket sembako untuk warga terdampak covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Mantan Kapolda Banten ini menekankan, kepada seluruh petugas atau pihak terkait, untuk benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari. Demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, Menurut Sigit, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.
Memang sudah ada personel dibantu dengan tokoh masyarakat yang menjaga demi kenyamanan dalam menjalankan ibadah dan situasi menjadi aman dan kondusif,” katanya. “Malam ini kita bersama TNI dan Pemkab Kutai Kartanegara menggelar patroli skala besar dalam rangka pengamanan ibadah malam Natal. Patroli ini untuk menciptakan situasi aman dan kondusif,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, saat meninjau pelaksanaan ibadah malam Natal, di Gereja GPDI Vhiladelvia Jl Maduningrat Kel.Melayu. “Kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas ini dilaksanakan secara berkala, dimaksudkan untuk mengetahui secara fisik kesiapsiagaan kendaraan dinas yang digunakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Kubar,” ujarnya. Satpas Polres Kutai Kartanegara melakukan sosialisasi terkait update pelayanan terbaru milik Polri.
Hari ini tanggal 24 Nopember 2020 kembali Polres Kutai Kartanegara dihadapkan dengan situasi yang riskan terjadinya konflik. Pelaksanaan press realese hasil Pleno di Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terkait surat rekomendasi Bawaslu RI dirasa sangat penting untuk di lakukan upaya antisipasi oleh Polres Kutai Kartanegara sehingga menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan. Beberapa tindakan kepolisian berupa pelaksanaan apel guna pemberian APP terhadap personil terkait situasi yang sedang berkembang, penebalan jumlah pengamanan di Kantor KPU Kab Kukar sampai dengan Patroli skala besar telah dilakukan. TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Dalam rangka mengantisipasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi , aparat penegak hukum banyak melakukan proses hukum dengan berbagai putusan. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat.
“untuk tahun ini kita lebih focus kepada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada, terkait dengan persebaran Covid-19”, ujar Kasat Lantas Polres Kukar, AKP C.S Gulo. Dengan harapan dapat memberikan dampak positif, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya warga kabupaten Kutai Kartanegara untuk selalu bersama sama mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menerapkan protocol kesehatan selama berada di tempat umum. Ada yang dilakukan penahanan dan ada pula yang melakukan pengembalian dana kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dari tersangka korupsi. Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, aksi damai tersebut dilakukan terkait tuntutan massa dari karyawan perihal penutupan jalan hauling milik perusahaan oleh oknum sejak 9 Desember 2021 lalu. Namun dirinya menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut, dilakukan pihak kepolisian hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dan kondusifitas daerah sesuai atensi dari pimpinan.
Selain itu juga sebagai sarana edukasi memberikan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya Kamseltibcar Lantas sehingga diharapkan dapat mendukung tugas-tugas Polisi lalu Lintas di lapangan. Dikatakan Iptu Anton, sebenarnya tapal batas tersebut sudah mendapat penegasan dari pemerintah Kabupaten Kukar. Termasuk keluhan adanya antrean yang agak panjang dan kemudian waktunya agak lama yang memang harus dipikirkan.
“Bukan warga Kukar yang memviralkan, Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Irwan. Seorang penjual sayur di Kabupaten Kutai Kartanegara diciduk polisi lantaran mengintip dan merekam tengganya saat mandi di dapur. Yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.