Senin, 09 Agustus 2021

UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada lepas 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada sidang pertama yg berlangsung berdasarkan lepas 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan mengenai "Dasar Negara" yg diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI menciptakan Panitia Sembilan yg terdiri berdasarkan 9 orang buat merancang Piagam Jakarta yg akan menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknyadanquot; maka naskah Piagam Jakarta sebagai naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan dalam tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yg bersidang pada lepas 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia disusun dalam masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Di Sumatera ada BPUPKI buat Sumatera. Masa Sidang Kedua lepas 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dalam kurun waktu 1945-1950, Undang-Undang Dasar 1945 nir dapat dilaksanakan sepenuhnya lantaran Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat wapres Nomor X dalam tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, lantaran Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibuat Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementerdanquot;) yang pertama, sebagai akibatnya peristiwa ini adalah perubahan sistem pemerintahan supaya dianggap lebih demokratis.

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk republik, seperti yg di jelaskan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar?45.

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk republik, seperti yg di jelaskan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar?45.

Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 ? 27 Desember 1949 berubah ? Ubah. Kabinet RI yang pertama terdiri berdasarkan 12 menteri memimpin departemen & 4 menteri negara. Tetapi kabinet ini dipimpin sang Presiden Soekarno, para mentri bertanggung jawab kepada Presiden sebagai akibatnya indonesia menganut Presidensil.

Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk beberapa partai politik di Indonesia. Ada banyaknya partai politik maka dikeluarkan maklumat Pemerintah 14 November 1945 kabinet berubah sebagai kabinet parlementer menggunakan Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia menerima dukungan menurut negara ? Negara barat yg menganut paham demokrassi & kabinet parlementer.

Presiden

DPR

BPK

DPA

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Undang-Undang dasar berdasarkan suatu negara hanyalah merupakan sebagian saja dari Hukum dasar negara itu dan bukanlah merupakan satu-satunya asal hukum.

UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) sedangkan sistem pemerintahannya presidensial hal ini dapat dijumpai dalam pasal 4 ayat 1 yang menyatakan ?Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar?. Sedangkan dalam pasal 5 ayat dua menyatakan ?Presiden memutuskan peraturan pemerintah buat menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya?. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu sang menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat dua mengungkapkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

UUS 1945 pada periode pertama ini, kita dapat jumpai adanya lima lembaga negara seperti Presiden (eksekutif), DPR (Legislatif), DPA (konsulatif), BPK (eksaminatif) dan MA (yudikatif) dan satu lembaga tertinggi negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat). Namun, pembagian kekuasaan pada masa kurun waktu 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 belumlah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang dimaksudkan dalam UUD 1945.

Sumber:
1. Sucipta, Made. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X SMA/SMK. Singaraja: CV. Bintang Prestasi
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (id.wikipedia.org)
3. Tata Kenegaraan Indonesia Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 dan Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (khairul-anas.blogspot.com)

Semoga berguna Catatan Harian

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...