Follow @HediSasrawan Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin;
b. Dalam waktu mengajukan permohonan telah berdomisili pada daerah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (5 ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun nir berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Nir pernah dijatuhi pidana lantaran melakukan tindak pidana yang diancam menggunakan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan permanen; &
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Artikel khas Dirgahayu Republik Indonesia Ke-67