Senin, 24 Mei 2021

UU No. 12 Th. 2006

UNDANG-UNDANG Orang asing yg sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau menggunakan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden selesainya memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan anugerah kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

NOMOR 12 TAHUN 2006

TENTANG

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Menimbang   : a.

Mengingat    :

Menetapkan  :

  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-unPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan.

  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

  3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

  4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tanggung jawabnya di biPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

  7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

a.
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ibu Warga Negara Indonesia;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ibu warga negara asing;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ibu Warga Negara Indonesia;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayahnya Warga Negara Indonesia;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak

tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya bisa diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini. berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.

a.
setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui

Menteri. Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; disampaikan kepada Pejabat.

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; diatur dengan Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(dua) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; harus disertai alasan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan

paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;
setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dilakukan di hadapan Pejabat.
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam bisa mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yg ditunjuk Menteri. ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dalam Berita Negara Republik Indonesia.
setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling

singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan

berkewarganegaraan ganda. dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud

pada ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-unPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan. (dua) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & diatur dengan Peraturan Menteri.

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang

memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu

kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sePasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-unPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; setiap 5 (lima) tahun

berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan

ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang bunda nir dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yg tidak memiliki hubungan aturan Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & (dua)

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat

atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal wanita atau pria tersebut, kecuali pengajuan tadi mengakibatkan

kewarganegaraan ganda. (dua) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsunPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &
dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.
(dua) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14

(empat belas) hari setelah menerima permohonan.

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Dalam hal tindak piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dilakukan karena kesengajaan, dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a dengan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;
Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &
setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Dalam hal tindak piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a sebagaimana dimaksud dalam Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup loka tinggal pemohon. dilakukan korporasi, pengenaan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a dijatuhkan kepada korporasi Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau pengurus yang

bertindak untuk Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; atas nama korporasi. Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a dengan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; paling banyak Rp

5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dicabut izin usahanya. dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a dengan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; paling lama 5 (lima) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik

Indonesia yg telah diajukan pada Menteri sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku & sudah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan dari UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-

UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g

ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini.

a. UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah menggunakan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor tiga Tahun 1976 mengenai Perubahan Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 62 Tahun

1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3077) dicabut Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dinyatakan tidak berlaku; Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: Peraturan pelaksanaan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini. Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Catatan Harian

pada lepas 1 Agustus 2006

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

pada lepas 1 Agustus 2006

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

pada lepas 1 Agustus 2006

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

pada lepas 1 Agustus 2006

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

pada lepas 1 Agustus 2006

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini mulai berlaku dalam tanggal diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini menggunakan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

pada lepas 1 Agustus 2006

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini mulai berlaku dalam tanggal diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini menggunakan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

PRESIDEN pada lepas 1 Agustus 2006

Ketentuan lebih lanjut mengenai rapikan cara registrasi sebagaimana dimaksud pada Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun selesainya UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan. diatur dengan Peraturan Menteri yg harus ditetapkan paling

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rapikan cara registrasi sebagaimana dimaksud pada Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun selesainya UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan. diatur dengan Peraturan Menteri yg harus ditetapkan paling

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rapikan cara registrasi sebagaimana dimaksud pada Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun selesainya UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan. diatur dengan Peraturan Menteri yg harus ditetapkan paling

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rapikan cara registrasi sebagaimana dimaksud pada Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun selesainya UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan. diatur dengan Peraturan Menteri yg harus ditetapkan paling

lambat 3 dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin. bulan semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun selesainya UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

Warga Negara Indonesia yg berdomisili pada luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima (lima) tahun atau lebih nir melaporkan diri pada Perwakilan Republik Indonesia Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sudah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan dapat memperoleh balik kewarganegaraannya menggunakan mendaftarkan diri pada Perwakilan Republik Indonesia pada waktu paling lambat 3 (tiga) tahun semenjak UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan sepanjang tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda.

Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun selesainya UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

Anak yg lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga alfabet c, alfabet d, huruf h, alfabet l & anak yang diakui atau diangkat secara absah sebagaimana dimaksud pada Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya bisa diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini. sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan & belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dari UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini menggunakan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui

Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun selesainya UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini diunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gkan.

Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan buat permanen menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah diajukan kepada Menteri sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku & belum diproses, diselesaikan menurut ketentuan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini.

Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yg dengan sengaja memakai keterangan palsu, termasuk berita pada atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (2 ratus lima puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yg dengan sengaja memakai keterangan palsu, termasuk berita pada atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (2 ratus lima puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yg dengan sengaja memakai keterangan palsu, termasuk berita pada atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (2 ratus lima puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yang menggunakan sengaja menaruh berita palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, menciptakan surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud buat memakai atau menyuruh menggunakan fakta atau surat atau dokumen yg dipalsukan buat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a menggunakan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling usang 4 (empat) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hukuman paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup loka tinggal pemohon.

Pejabat yg karena kelalaiannya melaksanakan tugas Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; kewajibannya sebagaimana dipengaruhi pada UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini sebagai akibatnya menyebabkan seorang kehilangan hak buat memperoleh atau memperoleh balik &/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipiPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a dengan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara paling usang 1 (satu) tahun.

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup loka tinggal pemohon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan & rapikan cara memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pada Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup loka tinggal pemohon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan & rapikan cara memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pada Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup loka tinggal pemohon.

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat tiga (tiga) bulan sang Menteri atau Pejabat terhitung semenjak tanggal diterimanya permohonan.

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup loka tinggal pemohon.

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat tiga (tiga) bulan sang Menteri atau Pejabat terhitung semenjak tanggal diterimanya permohonan.

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup loka tinggal pemohon.

Permohonan buat memperoleh balik Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau pria yang kehilangan kewarganegaraannya dampak ketentuan sebagaimana dimaksud pada Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia lantaran memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang mak yang putus perkawinannya, nir menggunakan sendirinya berlaku terhadap anaknya hingga menggunakan anak tadi berusia ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (dua) sejak putusnya perkawinan.

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup loka tinggal pemohon.

Warga Negara Indonesia yg kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan & memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pada Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf i, & Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia lantaran memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang mak yang putus perkawinannya, nir menggunakan sendirinya berlaku terhadap anaknya hingga menggunakan anak tadi berusia ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & bisa memperoleh pulang Kewarganegaraan Republik Indonesia menggunakan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri tanpa melalui mekanisme

sebagaimana dimaksud dalam Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan menjadi orang asing. hingga dengan Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon.

Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan & rapikan cara kehilangan & pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bisa memperoleh pulang kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan menjadi orang asing. hingga menggunakan Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Orang asing yg sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau menggunakan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden selesainya memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan anugerah kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda..

Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan & rapikan cara kehilangan & pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan & rapikan cara kehilangan & pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan & rapikan cara kehilangan & pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dari berita yg kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, nir benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya sang instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dari berita yg kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, nir benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya sang instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yg absah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan berdasarkan istri atau suami.

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia lantaran memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang mak yang putus perkawinannya, nir menggunakan sendirinya berlaku terhadap anaknya hingga menggunakan anak tadi berusia

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia lantaran memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang mak yang putus perkawinannya, nir menggunakan sendirinya berlaku terhadap anaknya hingga menggunakan anak tadi berusia

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang bunda nir dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yg tidak memiliki hubungan aturan

dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang bunda nir dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yg tidak memiliki hubungan aturan

dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan & memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pada Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang bunda nir dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yg tidak memiliki hubungan aturan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan & memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pada Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya apabila yg bersangkutan:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan & memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pada Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Orang asing yg sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau menggunakan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden selesainya memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan anugerah kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan & memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pada Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Orang asing yg sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau menggunakan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden selesainya memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan anugerah kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan & memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pada Peraturan PemerintaPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Orang asing yg sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau menggunakan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden selesainya memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan anugerah kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon

Orang asing yg sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau menggunakan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden selesainya memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan anugerah kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon harus menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam ketika paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak lepas pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon harus menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam ketika paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak lepas pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon

Saya berjanji melepaskan semua kesetiaan aku kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, & setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; akan membelanya dengan benar-benar-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia menggunakan nrimo Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nrimo.

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya pada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, & setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; akan membelanya menggunakan benar-benar-benar-benar Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; akan menjalankan kewajiban yg dibebankan negara pada aku sebagai Warga Negara Indonesia menggunakan ikhlas & lapang dada.

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; merupakan:

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon

bisa mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yg ditunjuk Menteri.

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon

bisa mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yg ditunjuk Menteri.

(dua)

Dalam hal selesainya dipanggil secara tertulis oleh Pejabat buat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah dipengaruhi ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yg sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.

(dua)

Paling lambat tiga (dua) bulan terhitung semenjak Keputusan Presiden dikirim pada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

dengan ayahnya sampai menggunakan anak tadi berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.

Keputusan Presiden tentang pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak lepas pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada H. disertai dengan pertimbangan pada Presiden pada ketika paling lambat tiga (3) bulan terhitung sejak lepas permohonan diterima.

Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada H. disertai dengan pertimbangan pada Presiden pada ketika paling lambat tiga (3) bulan terhitung sejak lepas permohonan diterima.

Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &

H.

Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &

H.

Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Bila menggunakan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak sebagai berkewarganegaraan ganda;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Tidak pernah dijatuhi piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a karena melakukan tindak piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a yg diancam dengan piPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;a penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Sehat jasmani & rohani;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Dalam waktu mengajukan permohonan telah bertempat tinggal di daerah negara Republik Indonesia paling singkat lima (5 ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun nir berturut-turut;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan menjadi orang asing.

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat jua diperoleh melalui pewarganegaraan.

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan menjadi orang asing.

Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dibentuk secara tertulis Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipengaruhi di pada peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-unPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan.

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan menjadi orang asing.

Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dibentuk secara tertulis Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipengaruhi di pada peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-unPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan.

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan menjadi orang asing.

Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asinPermohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; dibentuk secara tertulis Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipengaruhi di pada peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-unPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan.

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; & disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang bunda nir dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yg tidak memiliki hubungan aturan

Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia.

Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &

Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia.

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya bisa diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini.

setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya bisa diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini.

Pasal tiga

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya bisa diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini.

Pasal tiga

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya bisa diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini.

Pasal tiga

Yang sebagai Warga Negara Indonesia merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; orang-orang bangsa lain yg disahkan dengan unPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-unPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g menjadi rakyat negara.

Pasal dua

Dalam UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini yg dimaksud menggunakan:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, huruf b, & alfabet c, perlu membangun Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, huruf b, & alfabet c, perlu membangun Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, huruf b, & alfabet c, perlu membangun Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

UNDANG-UNDANG TENTANG Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia...

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Orang asing yg sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau menggunakan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden selesainya memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan anugerah kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

PRESIDEN Orang asing yg sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau menggunakan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden selesainya memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan anugerah kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, huruf b, & alfabet c, perlu membangun Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon, Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon, Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia lantaran memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang mak yang putus perkawinannya, nir menggunakan sendirinya berlaku terhadap anaknya hingga menggunakan anak tadi berusia, Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia.., Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..B ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..D ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (dua), Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..E ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..I ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat setiap orang yg dari peraturan perunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gunPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;gan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau dari perjanjian Pemerintah Republik Indonesia menggunakan negara lain sebelum UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g ini berlaku sudah sebagai Warga Negara Indonesia;, ayat Memiliki pekerjaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;/atau berpenghasilan tetap; &, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ayat (tiga) membuahkan anak berkewarganegaraan ganda, selesainya berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih keliru satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud pada Anak Warga Negara Indonesia yg lahir pada luar perkawinan yg sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui menjadi Warga Negara Indonesia..J UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; huruf c, perlu membentuk UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

bahwa UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Dalam hal pemohon nir dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam saat yang telah ditentukan menjadi akibat kelalaian Pejabat, pemohon UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; diganti dengan yang baru;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; kewajiban yang perlu dilindungi Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dijamin pelaksanaannya;

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g-UnPasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;g Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), & Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

PRESIDEN pada lepas 1 Agustus 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...