Bendera Singapura adalah bendera negara Singapura. Bendera ini diperkenalkan pada 3 Desember 1959 sewaktu pelantikan Yang di-Pertuan Negara yang pertama, Encik Yusof bin Ishak. Diciptakan oleh sebuah komite yang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri pada masa itu, Dr. Toh Chin Chye. Bendera ini menggantikan bendera Union Jack yang telah berkibar di Singapura selama 140 tahun (1819-1959) dan hingga kini digunakan sejak Singapura merdeka dari Malaysia pada 9 Agustus 1965.
|
Singapura
Dua rona horizontal, merah diatas putih. Di sebelah kiri bagian warna merah bendera terdapat sebuah bulan sabit berwarna putih dengan lengkungan menghadap kiri & 5 butir bintang berwarna putih berbentuk segilima di sebelah kanan bulan sabit.
Singapura berada di bawah penjajahan Inggris pada abad ke-19, bergabung dengan Melaka dan Penang di Malaysia. Bendera tersebut digunakan untuk menunjukkan wilayah kekuasaan Inggris yang berwarna biru dan berisi tiga mahkota emas – satu untuk masing-masing wilayah – yang masing-masing berada di dalam bentuk yang menyerupai huruf Y terbalik. Wilayah Singapura pada saat itu belum memiliki bendera resmi, sampai Singapura membentuk lambang negara yang berisi singa pada tahun 1911. Pada masa pendudukan Singapura oleh Jepang selama perang dunia kedua, bendera nasional Jepang (juga disebut NisshÅki atau Hinomaru) digunakan pada wilayah militer dan selama ada event publik. Segera setelah perang dunia kedua, Singapura menjadi koloni kerajaan yang merdeka dan membentuk benderanya sendiri. Bendera tersebut menyerupai bendera wilayah kekuasaan Inggris, hanya saja jumlah mahkota di dalam bendera tersebut dirubah dari tiga menjadi satu dan bentuk Y terbalik berwarna merah.
Singapura memiliki pemerintahan sendiri tanpa Kerajaan Inggris pada tanggal 3 Juni 1959. Enam bulan kemudian, pada pemilihan Yang di-Pertuan Negara yang baru pada tanggal 3 Desember 1959, bendera nasional telah digunakan secara resmi, bersama dengan lambang negara Singapura dan lagu kebangsaan Majulah Singapura.
Desain bendera diselesaikan dalam waktu 2 bulan sang sebuah komite yang dipimpin sang wakil perdana menteri Toh Chin Chye. Dia ingin mencari bendera dengan latar belakang berwarna merah, tetapi kabinet Singapura menolaknya lantaran rona merah dipercaya simbol berdasarkan komunisme. Indonesia, Polandia, & Monako jua hanya menggunakan rona merah & putih pada benderanya. Berdasarkan pendapat yg diberikan oleh Lee Kuan Yew, penduduk Cina di SIngapura menginginkan 5 bintang, yang adalah galat satu bagian berdasarkan bendera Republik Rakyat Cina & penduduk Muslim di Singapura menginginkan bulan sabit. Kedua simbol ini lalu digabungkan untuk membuat bendera nasional Singapura.
Pada lepas 30 November 1959, Lambang Negara Singapura, Bendera Negara Singapura, & Lagu Kebangsaan Singapura digunakan untuk menunjukkan lambang negara, bendera negara, & lagu kebangsaan Singapura. Pada bulan September 1962, penduduk Singapura mengadakan referendum buat bergabung menggunakan Federasi Malaysia. Proses ini diselesaikan dalam lepas 16 September 1963, saat bendera Malaysia tidak dipakai di Singapura. Bendera Singapura balik dipakai sebagai bendera nasional saat Singapura merdeka seutuhnya menurut Malaysia pada tanggal 9 Agustus 1965.
Bendera Singapura mirip bendera Indonesia, hanya saja dalam bagian rona merah terdapat bulan sabit & lima bintang yg disusun bulat. Setiap karakteristik yg terdapat pada bendera tadi memiliki makna yang tersendiri.
Berikut adalah simbol yang tercermin pada bendera Singapura: Warna merah bermakna persaudaraan & kecenderungan segala insan. Putih melambangkan kesucian & kebaikan. Bulan sabit melambangkan sebuah negara belia yg sedang maju. Kelima bintang melambangkan 5 prinsip yang dipegang sang Singapura: demokrasi, keamanan, kemajuan, keadilan dan kesaksamaan. Pada pertengahan abad ke-20, simbol bulan & bintang diakui menjadi simbol Islami, dan bendera Singapura sempat dilihat pada konteks bulan dan bintangnya oleh aktivis Muslim nasional.
Rasio bendera Singapura merupakan 2 pada lebar berbanding 3 dalam panjang. Dalam pembuatan bendera, pemerintah memakai rona Pantone 032 menjadi warna merah pada bendera Singapura. Berdasarkan panduan yang diumumkan sang Menteri Informasi, Komunikasi, & Seni (MICA), bendera ini dapat diproduksi pada berbagai berukuran & bisa dikibarkan kapanpun, tetapi pada rona & rasio yg telah ditetapkan. MICA merekomendasikan berukuran bendera Singapura merupakan 915 berbanding 1.370 mm, 1.220 berbanding 1.830, & 1.830 berbanding dua.740 mm. Bahan kain yang disarankan buat bendera nasional merupakan kain wol.
Sampai tahun 2004, bendera Singapura hanya boleh digunakan di depan bangunan pemerintahan, kementrian, perbatasan, dan sekolah. Bendera Singapura hanya bisa dikibarkan sang publik dan perusahaan swasta pada bulan Agustus buat memperingati hari kemerdekaan Singapura yg dirayakan setiap lepas 9 Agustus. Selama seremoni hari nasional (1 July ? 30 September), peraturan pemerintah untuk mengibarkan bendera pada tempat selain bangunan adalah diperbolehkan. Jadi, bendera Singapura bisa dipasang pada seluruh kendaraan (kecuali mobil jenazah), kapal, atau pesawat, dan bisa jua dijadikan bagian dari berbagai kostum atau sandang, tentunya dengan berperilaku yang sopan.
Warga negara Singapura, pemerintah, dan swasta bisa menampakan atau mengibarkan bendera nasional buat menunjukkan kebangsaannya. Penggunaan bendera Singapura sudah diatur dalam Undang-Undang Lambang dan Bendera dan Lagu Kebangsaan Singapura. Barangsiapa yang melanggar Undang-Undang tadi akan dikenakan hukuman S$1.000.
Pemerintah Singapura menyatakan bahwa setiap dihentikan memperlakukan bendera nasional menggunakan tidak hormat, seperti membiarkan bendera menyentuh tanah. Bendera tidak boleh ditampilkan atau dikibarkan pada bawah bendera lain, lambang lain, atau objek. Dilarang jua untuk mengibarkan bendera secara horizontal atau terbalik.
Ketika bendera dikibarkan pada luar bangunan, diwajibkan untuk mengibarkan bendera hanya pada tiang bendera. Apabila bendera dikibarkan pada malam hari, diwajibkan buat diberi hiasan secara benar. Bendera dihentikan dikibarkan pada semua jenis tunggangan kecuali satu dalam kendaraan Presiden Singapura atau semua Kementrian pada bepergian resmi. Bedera Singapura dihentikan dikibarkan dalam seluruh kapal atau pesawat. Tidak ada satupun orang yg boleh menggunakan bendera atau gambar bendera tersebut buat tujuan komersial atau menjadi bagian berdasarkan furniture, dekorasi, pelapis, atau wadah, kecuali bila seijin MICA. Lebih lanjut, bendera tidak boleh dipakai sebagai bagian menurut hak paten dan bendera tidak boleh dipakai atau diaplikasikan menjadi bagian dari kostum atau sandang.
Pemerintah berhak memerintahkan buat mengibarkan bendera setengah tiang waktu ada kematian orang krusial atau buat berkabung nasional. Dilarang memakai bendera buat seluruh upacara pemakaman publik. Dilarang mengibarkan bendera yg telah rusak atau kotor. Untuk membuang bendera yang telah rusak atau kotor haruslah dibungkus dengan plastik sampah hitam yg telah diikat dengan erat dan jangan sampai terlihat pada tempat sampah.
Semoga berguna Materi Pelajaran