Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia supaya terkontrol, menjaga ketertiban, keadilan, & mencegah terjadinya kekacauan. Hukum pada umumnya tertulis. Pengertian hukum sangatlah luas tergantung keadaan. Kebanyakan dari kita menduga aturan adalah sebuah ganjaran bila melakukan kesalahan (hukuman). Tetapi sesungguhnya hukum itu adalah sebuah peraturan atau sistem yang bersifat terikat/memaksa.
1. Asal Mula Kata Hukum
Etimologi ?Hukum? Asal berdasarkan bahasa Arab hukmun yang berarti ?Memutuskan?. Kata itu adalah bentuk tunggal sedangkan bentuk jamaknya merupakan alkas. Disini pengertian hukum berkaitan erat dengan paksaan.
2. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Lantaran pengertian aturan sangatlah luas, maka setiap pakar aturan mempunyai pengertiannya masing-masing. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yg mengikat masyarakat. Sedangkan menurut Wiryono Kusumo, aturan merupakan keseluruhan peraturan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam rakyat & terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan hukuman.
Sumber:
Judul
Alamat
Anda mampu request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.Com