Rabu, 12 Agustus 2020

Pengertian APBN dan APBD

Supaya pemerintahan & perekonomian di suatu negara atau daerah tetap berlangsung, maka negara atau wilayah perlu menciptakan rencana keuangan yang mengatur aturan pendapatan dan pengeluarannya. Rencana keuangan yang dibentuk negara diklaim APBN sedangkan rencana keuangan yg dibentuk wilayah diklaim APBD. Jangka waktunya umumnya tahunan. Pada dasarnya, susunan APBD sama dengan susunan APBN. Perbedaan APBN dan APBD terletak pada ruang lingkupnya. APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas dalam wilayah daerah baik provinsi maupun kabupaten. Berikut adalah pengertian APBN dan APBD. Langsung saja kita simak yang pertama:

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan berisi rencana kerja pemerintahan negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal.  APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember (1 April sampai 31 Maret pada masa pemerintahan Orde Baru).

APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui sang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berisi rencana kerja pemerintah wilayah yang meliputi seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah, baik provinsi ataupun kabupaten, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Anda mampu request artikel mengenai apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.Com

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...