Dasar negara berasal berdasarkan kata dasar & negara. Arti istilah dasar merupakan landasan atau foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada masyarakat, wilayah, & pemerintahan yg berdaulat. Arti istilah dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila misalnya yang masih ada pada Pembukaan UUD 1945.
Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan menjadi norma obyektif dan kebiasaan tertinggi di pada negara serta sebagai sumber dari segala asal hukum dan asal tertib aturan negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat No. V/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1973 jo Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dari Tap. Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XVII/MPR/1998 yg kemudian dicabut menggunakan Tap. MPR RI No. II/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2000.
Dalam Tap. Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. II/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (sehabis diamandemen dibaca pasal-pasal) sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional, & menggunakan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila nir lagi sebagai Sumber berdasarkan segala sumber aturan melainkan sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara pada tinjauan sosiologis berarti menjadi pengatur hayati kemasyarakatan, sedangkan tinjauan yang bersifat etis filosofis berarti menjadi pengatur tingkah laku eksklusif dan cara-cara mencari kebenaran.
Konstitusi negara atau UUD adalah peraturan negara yg memuat ketentuan-ketentuan pokok & sebagai galat satu asal berdasarkan peraturan perundangan lainnya yang berada pada bawahnya.
Istilah konstitusi sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno dengan istilah politeia yang memiliki arti sama dengan konstitusi dan terdapat juga istilah nomia yang diartikan sama dengan undang-undang. Kedua istilah ini dikemukakan oleh Aristoteles.
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa latin Constitutio atau Constituere, kemudian berkembang di Prancis dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggrisnya dengan istilah constitution.
Menurut C. F. Strong membedakan konstitusi sebagai 2 macam yaitu konstitusi tertulis (jika dibuat sang yg berwenang dalam bentuk naskah) dan konstitusi nir tertulis (tradisi).
Sifat pokok konstitusi negara merupakan fleksibel (luwes) dan pula rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sinkron dengan perkembangan warga . Konstitusi dikatakan kaku bila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
Fungsi pokok konstitusi negara adalah buat membatasi kekuasaan pemerintahan negara sedemikian rupa supaya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara nir bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak masyarakat negara terlindungi atau terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, lantaran setiap perundangan yang berada dibawahnya nir boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yg ada di atasnya & jika terdapat peraturan perundangan yg tidak sesuai menggunakan UUD harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga digunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang terdapat pada bawahnya.
UUD yg mempunyai kedudukan tertinggi menjadi fundamental law (hukum dasar). Sebagai aturan dasar yang tertulis, konstitusi mengatur 3 kasus utama:
Jaminan terhadap hak asasi insan
Ditetapkan susunan ketatanegaraan yg bersifat mendasar
Adanya pembagian atau restriksi tugas-tugas ketatanegaraan yang pula bersifat mendasar
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, asa, & tujuan negara yg tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yg dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan pada mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah pada bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Hubungan dasar negara menggunakan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan menjadi berikut:
Falsafah dasar negara Pancasila yg tak berbentuk tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yg adalah uraian terperinci berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pancasila yang dirumuskan pada Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yg utuh & tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yg satu menjiwai & mencakup sila yang lain secara bertingkat.
Jiwa Pancasila yang tak berbentuk, sesudah tercetus sebagai Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila wajib bersumber & berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945
Sila-sila Pancasila dalam kaitannya menggunakan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berafiliasi erat dengan pasal 29 (1,dua) Undang-Undang Dasar 1945
Sila Kemanusiaan yg adil & mudun berafiliasi erat menggunakan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 Undang-Undang Dasar 1945
Sila Persatuan Indonesia berafiliasi erat menggunakan pasal 1 (1), 32, 35, 36 Undang-Undang Dasar 1945
Sila Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berafiliasi erat menggunakan pasal 1 (dua), 2, tiga, 22 E, 28, 37 UUD 1945
Sila Keadilan sosial bagi semua warga Indonesia berhubungan erat dengan pasal 23, 27 (dua), 31, 33, 34 Undang-Undang Dasar 1945
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat!