Selasa, 18 Mei 2021

Proses Menjadi Warga Negara Indonesia

Apabila seseorang berkewarganegaraan asing sudah memenuhi syarat-kondisi menjadi masyarakat negara Indonesia seperti yang tercantum pada UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9. Maka orang tersebut berhak mengajukan permohonan pewarganegaraan. Nah, bagaimana proses menjadi rakyat negara Indonesia? Langsung saja kita simak selengkapnya?..

Pemohon wajib mengajukan permohonan pewarganegaraan pada Indonesia secara tertulis pada bahasa Indonesia pada atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri [Pasal 10 ayat (1)]. Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan pada pejabat [Pasal 10 ayat (2)].

Setelah itu, Menteri meneruskan permohonan tadi disertai menggunakan pertimbangan kepada Presiden dalam ketika paling lambat 3 bulan terhitung sejak lepas permohonan diterima [Pasal 11]. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya [Pasal 12 ayat (1)] dan biaya tadi diatur dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 12 ayat (2)].

Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan [Pasal 13 ayat (1)] & ditetapkan dengan Keputusan Presiden [Pasal 13 ayat (2)]. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat tiga bulan terhitung semenjak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat empat belas hari terhitung semenjak Keputusan Presiden ditetapkan [Pasal 13 ayat (3)]. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri pada yang bersangkutan paling lambat tiga bulan terhitung semenjak tanggal permohonan diterima oleh Menteri [Pasal 13 ayat (4)].

Semoga bermanfaat, Tetap Semangat!

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...