Minggu, 04 April 2021

Pengertian Lembaga Keuangan (Artikel Lengkap)

Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).

Lembaga keuangan terdiri menurut kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) merupakan badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) merupakan seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan ialah badan (organisasi) yg melakukan suatu usaha yg berkaitan dengan urusan uang.

Berikut merupakan pengertian lembaga keuangan menurut para ahli ekonomi:

Menurut Kasmir (2005:9)forum keuangan adalah setiap perusahaan yang berkecimpung di bidang keuangan pada mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau ke 2-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.

Menurut Dahlan Siamat, forum keuangan merupakan badan bisnis yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan menaruh pembiayaan/kredit kepada nasabah & menanamkan dananya pada surat-surat berharga. Di samping itu, forum keuangan pula memberikan berbagai jasa keuangan antara lain memperlihatkan banyak sekali jenis tabungan, perlindungan, iuran pertanggungan, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan prosedur transfer dana.

Menurut Ahmad Rodoni (2007) Lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau asset riil.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 mengenai perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuanganmerupakan badan atau lembaga yg kegiatannya menarik dana berdasarkan rakyat dan menyalurkannya pada warga .

Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan bisnis yg kegiatannya pada bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana pada rakyat terutama pada membiayai investasi pembangunan.

Dari pengertian tersebut di atas maka yang bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non-financial yang aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.

Semoga bermanfaat Materi Pelajaran

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...