Bangsa Indonesia harus bersyukur bahwa setelah melewati perjuangan kemerdekaan yang panjang dan pengorbanan jiwa dan raga, sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh the founding fathers telah ditetapkan dasar hidup menegara yang kuat, suatu idealisme bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dinamakan Pancasila, yang oleh Bung Karno, digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri dan ternyata lebih unggul jika dibandingkan dengan Declaration of Independence Amerika Serikat atau pun Manifesto Partai Komunis, sebab selain memiliki prinsip keadilan sosial juga memiliki prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa sebagai dasar negara di sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia dan juga telah dilakukan berbagai usaha untuk menimplementasikannya dalam kehidupan nyata di segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno diselenggarakan indoktrinasi operasionalisasi Pancasila dengan menyiapkan bahan yang dikenal sebagai ?Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi.?. Pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto diselenggarakan ?Penataran P-4? Bagi seluruh masyarakat Indonesia menggunakan asa setiap masyarakat negara bisa memahami hak dan kewajibannya dan bagaimana bersikap dan bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Sementara itu melalui jalur pendidikan baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi diselenggarakan pendidikan dengan kurikulum yang berisi materi buat menaikkan kemampuan peserta didik dalam hidup menegara dari Pancasila. Namun semua bisnis tadi nampaknya belum dapat menaruh hasil sebagaimana yang diperlukan. Hal itu bisa disebabkan karena metode & materi yang kurang tepat, kesulitan menyediakan penatar/pendidik yg profesional, dan bahkan jua lantaran berbagai kesulitan yang menimpa bangsa, baik di bidang sosial, politik, ekonomi juga keamanan. Keadaan tersebut memicu timbulnya gerombolan yang pesimis & bahkan ada sinisme terhadap usaha menjadikan Pancasila sebagai acuan pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Walaupun nir menutup kemungkinan bahwa kelompok tersebut sebenarnya mempunyai maksud terselubung, menginginkan dasar negara yg lain bagi bangsa Indonesia, yang bersifat sektarian murni ataupun kebalikannya yg bersifat murni nonsektarian tertentu. Mereka yg tergolong pada grup ini tampaknya terjebak sang pemikiran sesaat yang sempit atau bahkan sang dorongan perasaan irasional-emosional, sehingga mengingkari fenomena yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yakni sebagai masyarakat beragam, multikultural, dan heterogenitas bangsa yg sangat pluralistik.
Bagi bangsa Indonesia yang sadar akan syarat konkret yang dimilikinya itu, tentulah semakin meyakini dasar negara yg sudah disepakati bangsa Indonesia yakni Pancasila & berusaha mengimplementasikannya. Namun kasus akbar yg masih wajib dihadapi ialah bagaimana menjabarkannya sehingga bisa dijadikan panduan pada kehidupan nyata warga pada segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal tadi amat diperlukan pada era reformasi waktu ini, yg arahnya Pancasila nampak telah sahih-benar dilupakan oleh berbagai kelompok dalam rakyat, walaupun secara formal melalui ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat-RI permanen diakui sebagai dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsisten pada kehidupan bernegara.
Pancasila sudah menjadi kesepakatan nasional bangsa Indonesia menjadi dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi dalam upaya implementasinya mengalami banyak sekali hambatan, baik pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno juga pada masa Pemerintahan Presiden Soeharti, & lebih-lebih lagi pada era reformasi dewasa ini. Gerakan reformasi yang digulirkan semenjak tumbangnya kekuasaan Pemerintahan Presiden Soeharto, pada hakikatnya adalah tuntutan adalah tuntutan buat melaksanakan demokratisasi pada segala bidang, menegakkan aturan dan keadilan, menegakan hak asasi insan (HAM), memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melaksanakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat & daerah, serta menata pulang kiprah dan kedudukan TNI dan POLRI.
Dalam perkembangannya, gerak reformasi yg sebenarnya memang amat dibutuhkan itu, tampak seolah-olah tergulung sang derasnya arus eforia kebebasan, sebagai akibatnya sebagian warga misalnya lepas kendali & tergelincir ke dalam konduite yg anarkis, ada berbagai perseteruan sosial yg tidak kunjung teratasi, dan bahkan pada berbagai daerah ada gerakan yang mengancam persatuan & kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI. Bangsa Indonesia sedang dilanda krisis multidimensional pada segenap aspek kehidupan rakyat & bangsa, bahkan dari beberapa ahli dan pemuka rakyat, yg sangat serius merupakan krisis moral, masyarakat dan bangsa sedang mengalami demoralisasi.
Hal ini sebenarnya bisa dihindari bila setiap anggota masyarakat, utamanya para penyelenggara negara & para elit politik, dalam melaksanakan gerakan reformasi secara konsekuen, mewujudkan Indonesia Masa Depan yg dicita-citakan, senantiasa menurut pada kesadaran & komitmen yang kuat terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yg pada dalamnya mengandung nilai-nilai Pancasila yang harus dijadikan pedoman. Selama beberapa tahun terakhir ini, Pancasila, yang mengandung nilai-nilai budaya bangsa dan bahkan manjadi roh bagi kehidupan bangsa dan menjadikan bangsa Indonesia bangsa yg bermartabat, nampak dilupakan, sehingga bangsa ini seolah-olah kehilangan norma moral menjadi pegangan & penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang diamanatkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak saja mengandung nilai budaya bangsa, melainkan juga sebagai asal aturan dasar nasional, dan adalah perwujudan cita-cita luhur di segala aspek kehidupan bangsa. Dengan perkataan lain, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya pula harus dijabarkan sebagai kebiasaan moral, kebiasaan pembangunan, norma aturan, dan etika kehidupan berbangsa. Dengan demikian, sesungguhnya secara formal bangsa Indonesia sudah mempunyai dasar yang kuat & rambu-rambu yg kentara bagi pembangunan masyarakat Indonesia masa depan yang dicita-citakan. Masalahnya ialah bagaimana mengaktualisasikan dasar & rambu-rambu tadi ke pada kehidupan konkret setiap eksklusif masyarakat negara, sehingga bangsa ini tidak kehilangan norma moral menjadi penuntun dan pegangan pada melaksanakan gerakan reformasi, mengatasi krisis multidimensional termasuk krisis moral yg sedang melanda bangsa dan negara buat menjangkau masa depan yg dicita-citakannya.
Untuk mengatasi krisis multidimensional termasuk krisis moral yang sedang melanda bangsa dan negara wajib diawali menggunakan pembangunan moral dan karakter bangsa, yaitu mendorong penumbuhan dan pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh warga sendiri & selanjutnya mengaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini pokok permasalahannya merupakan bagaimana kiprah sosial budaya pada menjaga & memantapkan pemahaman ideologi Pancasila yang telah disepakati bersama sebagaimana diamanatkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Pedoman Umum menjadi tuntunan dalam kehidupan berbangsa & bernegara?
Maksud daripada goresan pena ini ialah agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijaga dan dimantapkan pemahamannya dan diaktualisasikan sang setiap masyarakat negara, utamanya para penyelenggara negara, pada kehidupan berbangsa & bernegara, dengan tujuan dapat dijadikan tuntunan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan pembangunan segenap aspek kehidupan bangsa menuju terwujudnya harapan nasional yg diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945.
Kita pahami bersama bahwa Pancasila, yg sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sudah sebagai kesepakatan nasional bangsa dan ditetapkan sebagai dasar negara sejak lepas 18 Agustus 1945, & berlanjut di sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat disimak pada Pembukaan atau Mukadimah UUD atau Konstitusi yg pernah berlaku pada Indonesia. Kesepakatan bersama ini merupakan perjanjian luhur, atau kontrak sosial bangsa, suatu konvensi yg mengikat rakyat negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan menggunakan semestinya.
Diakui bahwa istilah Pancasila memang nir tertulis secara eksplisit, namun jiwa dan semangat substansinya senantiasa masih ada dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar tadi. Baru lalu, jiwa dan semangat serta posisi dan peranannya pada kehidupan bernegara ditegaskan melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1998, Pasal 1 yg menyatakan: ?Pancasila sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945, merupakan dasar negara NKRI, & harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.?
Kenyataan sejarah tersebut kiranya perlu dilengkapi dengan banyak sekali justifikasi buat mengambarkan bahwa Pancasila sebagai kesepakatan bangsa mempunyai legalitas yg bertenaga, bahwa substansinya mengandung kebenaran & mempunyai keabsahan dipandang menurut banyak sekali justifikasi baik yuridik, filsafati dan teoritik, juga sosiologik dan historik.
Bila kita cermati secara mendalam, bahwa bangsa Indonesia telah berketetapan hati buat selalu berpegang teguh pada Pancasila menjadi dasar negaranya, yang tercermin pada Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal itu terbukti diamanatkannya rumusan Pancasila pada berbagai Undang-Undang Dasar yg sudah berlaku pada Indonesia & pada berbagai ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa diklaim UUD 1945
Pembukaan
????????????????????????????
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk pada suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan warga menggunakan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yg adil dan mudun, persatuan indonesia, & kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan menggunakan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi semua masyarakat Indonesia.
B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Mukaddimah
????????????????????????????
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk federasi, menurut pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan & keadilan sosial,
????????????????????????????
C. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Mukaddimah
????????????????????????????
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, dari pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan & keadilan sosial, buat mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan pada warga & Negara-aturan Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Demikianlah rumusan sila-sila Pancasila yg terdapat dalam berbagai UUD yg pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, meskipun kata Pancasila itu sendiri nir pernah diklaim secara eksplisit. Dengan istilah lain semenjak kemerdekaannya pada tahun 1945 sampai sekarang, bangsa Indonesia selalu menggunakan tegas memutuskan Pancasila sebagai dasar negaranya. Hal ini pertanda bahwa bangsa Indonesia memegang teguh konvensi bersama dimaksud.
Selain itu aneka macam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI sudah jua memilih kedudukan & fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu terbukti dengan adanya ketentuan yg berkaitan dengan Pancasila yang diamanatkan pada aneka macam TAP MPR RI selama era reformasi berikut adalah:
d. TAP MPR RI No.XVII/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1998 mengenai HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
E. TAP MPR RI No.XVIII/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1998 mengenai PANCABUTAN TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No.II/MPR/1978 mengenai P4 (EKAPRASETIA PANCAKARSA) & Penetapan tentang PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
F. TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No.IV/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1999 mengenai GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004
Dasar Pemikiran
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Garis-Garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut: (1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) dst.
G. TAP MPR RI No.V/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Kondisi yang Diperlukan
(2) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang berupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
H. TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No.VI/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2001 mengenai ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Pengertian
Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Dari ketentuan yang masih ada di pada banyak sekali TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI tadi nampak menggunakan kentara betapa krusial kedudukan dan kiprah Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara bagi bangsa Indonesia, yg nir lain merupakan realisasi kesepakatan nasional bangsa. Adapun pokok-utama substansinya adalah menjadi berikut:
(1) Hak asasi manusia ditegakkan dan tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila
(dua) Pandangan & sikap bangsa Indonesia tentang hak asasi insan berdasar pada Pancasila.
(tiga) Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten pada kehidupan bernegara.
(4) Tujuan nasional pada pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dari Pancasila.
(lima) Salah satu misi bangsa Indonesia pada menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(6) Pancasila sebagai landasan buat mempersatukan bangsa.
(7) Pancasila menjadi acuan dasar masyarakat buat berpikir, bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa & bernegara.
Karena butir-buah substansi tersebut masih ada dalam TAP-TAP MPR RI, maka setiap masyarakat negara harus mengusahakan supaya dapat dilaksanakan secara nyata oleh rakyat dalam kehidupan berbangsa & bernegara.
Justifikasi teoretik-filsafati terhadap Pancasila adalah usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasil dari sudut oleh pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Kebenaran secara logik ini dapat ditinjau dari sisi formal, yakni tanggung jawab prosedural olah pikir tersebut, dan dari sisi material, yakni dari isi atau substansi yang menjadi pokok pikiran. Untuk praktisnya dalam mencari kebenaran Pancasila secara teoritik-filsafati ini tidak diuraikan secara terpisah antara kebenaran dari sisi formal dengan sisi material, tetapi secara bersamaan.
Pada umumnya dalam olah pikir secara filsafati, dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Demikian pula the founding fathers bangsa Indonesia dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu pertalian yang selaras atau harmoni.” Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua, keempat dan dalam batang tubuh pasal 29, sebagai berikut:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
…, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, …
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai bahan banding dapat dikemukakan di sini aksioma yang dikemukakan oleh bangsa Amerika dalam menetapkan demokrasi sebagai dasar bagi negaranya sebagai berikut:”We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness. – That to secure the rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.” Makna self-evident adalah sama dengan aksioma, suatu kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lagi, dan bila aksioma ini salah maka akan gugurlah segala kebenaran yang terjabar dari aksioma tersebut.
Untuk memperluas wawasan dikutipkan rumusan yang terdapat dalam “Declaration of the Rights of Man and of the Citizen,” terjemahan dari Declaration des droits de l’homme et du citoyen, yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan demokrasi di Perancis.
Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and impresciptible rights of man. These rights are liberty, property, security, and resistance to oppression. The source of all sovereignity is essentially in the nation, no body, no individual can exercise authority that does not proceed from it in plain terms. Liberty consists in the power to do anything that does not injure others. ? Law is the expression of general will. All the citizens have the right to take part personally or by their representatives in its information. ?
Dari kutipan tersebut nampak dengan jelas dasar pikiran yang berupa aksioma bangsa Perancis dalam menyusun undang-undang dasar bagi negaranya. Dalam kehidupan bernegara harus menghormati hak asasi manusia, yakni liberty, security, dan resistance to oppression.
Marilah kita mencari kebenaran-kebenaran Pancasila dengan menurut aksioma: ?Bahwa manusia & alam semesta merupakan kreasi Tuhan Yang Maha Esa pada pertalian yang selaras & harmoni.? Berdasarkan dalam aksioma dimaksud kita mencoba menemukan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya.
Sebagai konsekuensi logis berdasarkan aksioma tadi pada atas, maka lahirlah suatu pengakuan bahwa alam semesta, termasuk insan, adalah ciptaan Tuhan, & Tuhan telah mengaturnya menggunakan aturan-aturan yang pasti, & telah menyediakan segalah hal yg diperlukan buat memelihara kelangsungan eksistensinya, dan telah membekali menggunakan kompetensi-kompetensi tertentu pada makhluk yg diciptakan-Nya, maka telah sewajarnya bila insan patuh dan tunduk kepada-Nya. Eksistensi segala makhluk yg tergelar pada alam semesta ini memiliki misinya sendiri-sendiri sinkron dengan yang digariskan sang Tuhan. Segala makhluk yg masih ada pada alam jagad raya ini keberadaannya saling ketergantungan yang membangun suatu ekosistem yang serasi. Masing-masing mempunyai peran dan kedudukan pada menjaga kelestarian alam semesta. Pengingkaran akan misi yang diemban sang masing-masing makhluk akan mengganggu keseimbangan dan harmoni kehidupan.
Di samping itu Tuhan jua membekali manusia dengan kemampuan buat berpikir, mencicipi dan berkemauan. Kemampuan-kemampuan ini berkembang lebih lanjut sebagai kemampuan buat berbicara dan berkomunikasi, kemampuan bermasyarakat dan sebagainya. Untuk bisa berbagi kemampuan-kemampuan tersebut Tuhan jua mengaruniai manusia suatu hak yang dianggap kebebasan, yang adalah suatu kualitas etis atau moral yang diharapkan dapat membangun suatu kesantunan moral yg ideal.
Dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dimaksudkan bahwa manusia sadar dan yakin bahwa dirinya merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi luhur, yang patuh pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan-Nya. Suatu ikhtiar untuk mencapai tujuan hidup yang lebih baik yang merupakan implementasi kebebasan, dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan. Segala upaya yang dilakukan oleh manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan apa yang menjadi misi manusia dengan kelahirannya di dunia. Tindakan yang mengarah pada perusakan, penghancuran adalah bertentangan dengan misi yang diemban oleh manusia. Yang dipergunakan sebagai acuan tiada lain adalah memayu hayuning bawono, dan leladi sesamaning dumadi, dalam mengusahakan agar alam selalu dalam keadaan yang paling kondusif bagi kelestariannya. Inilah konsep religiositas bangsa Indonesia yang harus dijadikan acuan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia.
Manusia merupakan makhluk kreasi Tuhan yg tinggi martabatnya. Manusia dibekali sang Tuhan dengan kemampuan buat membedakan yg sahih & yang galat, yang baik & jelek, yg adil & yg zalim, dan sebagainya. Manusia selalu mengusahakan yg terbaik bagi dirinya, & menghendaki perlakuan yang adil. Untuk mencapai hal tadi manusia berusaha buat membentuk pola pikir & tindak yg berguna bagi dirinya tanpa merugikan pihak lain. Manusia didudukkan pada kesetaraan; haknya dihormati tanpa mengabaikan bahwa manusia adalah kreasi Tuhan yang harus mengemban misi yg dilimpahkan sang Tuhan kepadanya. Manusia didudukan sinkron dengan harkat dan martabatnya sesuai menggunakan bekal dan kemampuan yang dikaruniakan sang Tuhan. Hanya menggunakan cara demikian maka insan diperlakukan menggunakan sepatutnya secara beradab. Inilah yang disebut konsep humanitas bangsa Indonesia yg wajib dijadikan acuan dalam sikap, tingkah laris & perbuatan insan.
Dalam kehidupan rakyat berbangsa dan bernegara, insan tentu berhadapan dengan manusia lain sebagai individu, menggunakan berbagai jenis gerombolan atau golongan, menggunakan suatu grup spesifik yg dianggap negara-bangsa, & dengan warga dunia. Dalam interaksi ini pasti timbul kepentingan eksklusif, dan masing-masing pihak berusaha buat memperjuangkan kepentingannya. Bagi bangsa Indonesia yang mempunyai dasar negara Pancasila, berusaha buat mendudukkan setiap pihak dalam peran & kegunaannya secara selaras atau serasi. Yang diutamakan bukan kepentingan setiap pihak, tetapi terpenuhinya kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Adalah masuk akal apabila dalam hayati berbangsa & bernegara kita menjadi masyarakat negara-bangsa menyerahkan sebagian dari kepentingan & kebebasan kita demi kelestarian & kebesaran negara-bangsa. Sebagai contoh adalah ditinjau wajar suatu negara-bangsa menuntut pemuda-pemudanya buat mengambil bagian pada bela negara, seperti bentuk harus militer. Bahkan ada suatu negara-bangsa yg terpaksa mengambil tindakan secara tegas bagi warganegaranya yang menolak harus militer tadi. Tanpa menyerahkan sebagian berdasarkan kepentingan dan kebebasan individu nir mungkin terbentuk suatu rakyat yg disebut negara-bangsa. Inilah konsep humanitas dan nasionalitas bangsa Indonesia yg wajib dijadikan panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
Dewasa ini negara-negara di dunia sedang dilanda oleh demam demokrasi. Masing-masing negara berusaha untuk membuktikan dirinya sebagai negara demokrasi. Namun bila kita cermati, maka pelaksanaan demokrasi di berbagai negara tersebut berbeda-beda. Tidaklah salah bila UNESCO berkesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous, atau memiliki dua makna. Terdapat ambiguity atau kekaburan dalam sekurang-kurangnya dua segi, yakni mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipergunakan untuk melaksanakan ide demokrasi ini, dan mengenai latar belakang kultural dan historis yang mempengaruhi istilah, ide dan praktek demokrasi. Oleh karena itu suatu negara-bangsa yang ingin memberikan makna demokrasi sesuai landasan filsafat yang dianutnya dan mendasarkan diri pada sejarah perkembangan bangsany dipandang wajar-wajar saja. Memaksakan suatu sistem demokrasi yang diterapkan pada suatu negara-bangsa tertentu untuk diterapkan pada negara lain yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda dipandang suatu pelanggaran hak asasi. Oleh karena itu dipandang sah-sah saja bila bangsa Indonesia memiliki konsep demokrasi sesuatu dengan dasar filsafat negara-bangsanya dan latar belakang budayanya, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan/perwakilan, yang diterapkan melalui lembaga-lembaga negara yang disepakati oleh the founding fathers. Inilah konsep sovereinitas bangsa Indonesia yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia pada mendirikan negara merupakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak maknanya suatu kesejahteraan bila hanya buat sebagian mini dari masyarakat Indonesia, lantaran akhirnya yg tidak memperoleh kesejahteraan ini akan menjadi beban dan tanggungan negara. Oleh karena itu konsep keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia adalah suatu konsep yg bisa dipertanggung jawabkan menjadi penerjemahan berdasarkan faham kebersamaan serta faham persatuan dan kesatuan. Inilah faham sosialitas bangsa Indonesia yg wajib dijadikan panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
Dari uraian pada atas nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang mengandung konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, severeinitas & sosialitas bisa dipertanggungjawabkan dari tinjauan teorik-filsafati. Konsep tadi dan prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah konsep, prinsip dan nilai universal yg diperjuangkan pula sang bangsa-bangsa pada dunia, meskipun pada prakteknya menampakkan orisinalitas & otentik lahir menurut jati diri bangsa Indonesia. Diyakini bahwa Pancasila pada masa depan bisa sebagai salah satu cara lain ideologi manusia yang terkenal diseluruh dunia.
Sesuai dengan penggagas awal, Ir. Soekarno, Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati di berbagai kelompok masyarakat yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati di berbagai kelompok masyarakat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Diakui bahwa dalam mempraktekkan nilai-nilai tersebut terdapat perbedaan pada berbagai kelompok masyarakat; yang berbeda sekedar nilai praksisnya, namun nilai dasarnya tetap sama. Dengan demikian maka Pancasila memang merupakan living reality dalam kehidupan masyarkat Indonesia.
Sementara itu konsep yang terdapat dalam Pancasila sebenarnya sudah ada sejak zaman purba dalam kehidupan masyarakat. Sebelum agama-agama besar masuk di bumi Nusantara, masyarakat pada waktu itu telah menerapkan konsep religiositas dalam bentuk animisme, dinamisme, fetisisme dan sebagainya. Demikian juga konsep humanitas tersebut seperti tepo seliro, ber budi bowo laksono, sepi ing pamrih rame ing gawe, dan masih banyak lagi. Kita akui bahwa konsep nasionalitas baru berkembang pada permulaan abad XX, dan sejak itu selalu dijadikan panduan perjuangan masyarakat dan bangsa Indonesia. Istilah gotong royong, bawon, dan sebagainya menggambarkan implementasi konsep sosialitas.
Sekedar menambah wawasan untuk sampai pada kesimpulan bahwa konsep yang terdapat dalam Pancasila itu memang merupakan living reality masyarakat, berikut disampaikan beberapa ungkapan yang dapat ditemui di berbagai daerah.
Minangkabau
Bulat air oleh pembuluh, bundar istilah sang konsensus ? Konsep sorvereinitas.
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah ? Konsep religiositas.
Syarak mangato, istiadat menggunakan.
Adat nan kawi, syarak nan lazim.
Penghulu beraja ke konsensus, mufakat beraja dalam kebenaran ? Konsep humanitas.
Minahasa
Pangilekenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor ? Konsep religiositas.
(Sekalian kita maklum bahwa yg memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa).
O Empung renga-rengan wengkesan umei i la leindeng ? Konsep religiositas
(Tuhan yang seumur dengan global ini, bukakan jalan & bukalah hati agar selalu memujaMu).
Tia kaliuran si masena impalampangan ? Konsep religiositas
(Jangan lupa pada ?Dia? Yang memberi terperinci).
Lampung
Tebak cotang pada serambi, mufakat dilemsesat ? Konsep sovereinitas
(Simpang siur di luar, mufakat pada pada balai).
Bolaang Mangondow
Na? Buah pinayung ? Konsep nasionalitas/persatuan
(Tetap manunggal dan rukun).
Madura
Abantal sadat, sapo? Iman, payung Allah ? Konsep religiositas
(Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
Bugis/Makassar, Sulawesi Selatan
Tak sakrakai allowa ritang ngana langika ? Konsep religiositas
(Matahari tak akan karam pada tengah langit).
Bengkulu
Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai.
Maluku
Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane ? Konsep humanitas dan persatuan
(Mari kita manunggal baik di laut juga pada darat buat menentang kezaliman).
Batak (Mandailing)
Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu toru ? Konsep persatuan & kebersamaan.
(Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing)
Batak (Toba)
Sai masia minaminan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean ? Konsep persatuan
(Biarlah kita bersatu seperti batang pisang & mendukung misalnya pohon tales di kebun)
Ungkapan-ungkapan tersebut mendeskripsikan bahwa konsep yg terkandung pada Pancasila hidup beredar pada semua antero bumi Nusantara.
Dari uraian di atas jelas bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu ada keraguan mengenai Pancasila baik sebagai dasar negara, ideologi nasional, maupun sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti dari analisis baik ditinjau dari segi yuridik, teoritik-filsafati, maupun sosiologik dan historik. Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur, yang memiliki legalitas, kebenaran, dan merupakan living reality. Hal ini terbukti dari analisis baik ditinjau dari segi yuridik, teoritik-filsafati, maupun sosiologik dan historik.
Masalah berikutnya merupakan bagaimana Pancasila ini bisa diderivasi menjadi pedoman, pedoman & acuan bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi banyak sekali tantangan pada hidup bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Nilai dasar yg terkandung pada Pancasila ini perlu diderivasi ke dalam aneka macam norma sebagai akibatnya bisa dijadikan panduan bertindak, pada memilih pilihan, pada mengadakan evaluasi dan mengadakan kritik terhadap insiden atau kebijakan yang digariskan oleh pemerintah. Tanpa membuminya Pancasila pada kehidupan rakyat berbangsa dan bernegara, pembuktian yang diungkapkan pada atas tidak mempunyai makna sama sekali, sebagai akibatnya sekedar menjadi suatu perihal belaka, yg bisa membawa dampak negatif dalam kehidupan rakyat berbangsa & bernegara.
Dalam rangka tahu & meyakini Pancasila sebagai ideologi bangsa yg bisa dibanggakan dan handal dalam menghadapi aneka macam konflik bangsa di masa kini dan pada masa depan, maka perlu dikupas secara lebih mendalam hal-hal sebagai berikut:
Pengertian ideologi;
Lahir & tumbuh-kembang ideologi;
Pancasila adalah suatu ideologi;
Pancasila merupakan ideologi terbuka;
Pancasila pada tengah-tengah ideologi lain;
Upaya buat mempertahankan, memapankan & memantapkan ideologi Pancasila.
Sekurang-kurangnya terdapat dua pandangan mengenai proses terbentuknya suatu ideologi. Pandangan pertama menyatakan bahwa suatu ideologi yang berisi konsep-konsep yang abstrak terjadi melalui proses yang disebut inkrimental, secara berangsur-angsur, yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembang suatu masyarakat, sehingga suatu ketika diakui adanya nilai dasar, atau prinsip tertentu diterima sebagai suatu kebenaran yang diyakininya, untuk selanjutnya menjadi pegangan dalam hidup bersama. Nilai dasar dan prinsip dasar tersebut berkembang menjadi pandangan hidup atau filsafat hidup yang terjabar dalam norma-norma dalam kehidupan suatu masyarakat. M. Syafaat Habib berpendapat bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari kepercayaan politik yang terbentuk dari kemauan umum, perjanjian masyarakat, sebagai realitas historis.
Pandangan kedua menyatakan bahwa ideologi merupakan hasil olah pikir para cendekiawan buat kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Contohnya Thomas Jefferson menggunakan menilai suatu kehidupan yg berkembang dalam zamannya, menarik konklusi sehingga terumus menjadi suatu deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian jua Karl Marx mendeklarasilan suatu faham Marxisme, yang adalah olah pikir yg merupakan deviasi menurut pandangan Schopenhauer & Hegel, menjadi tanggapan terhadap perkembangan masyarkat yang ada pada ketika itu, yg lalu dipraktekkan pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai manifesto komunis.
Langkah yang harus kita bahas lebih lanjut merupakan benarkah Pancasila memenuhi kondisi menjadi suatu ideologi, yg berisi gagasan, hasrat, nilai dasar yg bundar dan utuh, yg merupakan kemauan beserta bangsa, dan sebagai landasarn statis dan memberikan arah bergerak maju bagi gerak pembangunan bangsa.
Pancasila berisi konsep yang mengandung gagasan, hasrat, & nilai dasar yg bundar , utuh dan fundamental mengenai eksistensi manusia & interaksi manusia dengan lingkungannya, sehingga dapat digunakan menjadi landasar pada hidup bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Konsep tadi adalah:
Religiositas, suatu konsep dasar yang mengandung gagasan dan nilai dasar mengenai hubungan manusia dengan suatu realitas mutlak, apapun namanya. Sebagai akibat terjadilah pandangan tentang eksistensi diri manusia, serta sikap dan perilaku devosi manusia dalam hubungannya dengan Yang Maha Esa.
Humanitas, suatu konsep yang mendudukkan manusia dalam tatahubungan dengan manusia yang lain. Manusia didudukkan dalam saling ketergantungan sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam keadilan dan keberadaban sebagai makhluk ciptaan Yang Maha Benar.
Nasionalitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa manusia yang bertempat tinggal di bumi Nusantara ini adalah suatu kelompok yang disebut bangsa. Sikap loyalitas warganegara terhadap negara-bangsanya merupakan suatu bentuk tata hubungan antara warganegara dengan bangsanya.
Sovereinitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa yang berdaulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah rakyat, suatu konsep demokrasi, dengan ciri kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sosialitas, suatu konsep yang menggambarkan cita-cita yang ingin diwujudkan dengan berdirinya NKRI, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan perorangan.
Konsep, prinsip & nilai yg masih ada pada Pancasila tadi adalah pandangan yang bersifat universal, merupakan kepedulian para pakar & cendekiawan sejak zaman purba sampai dewasa ini. Konsep, prinsip dan nilai yg terkandung pada Pancasila tadi saling terikat menjadi suatu kesatuan yang utuh dan sistemik, sebagai akibatnya membentuk suatu ciri spesifik atau orisinal & otentik, yg adalah keliru satu kondisi yang wajib dipenuhi oleh suatu ideologi.
Pada waktu dirumuskan dalam tahun 1945, prosesnya nir berbeda menggunakan proses kelahiran deklarasi kemerdekaan Amerika. Pancasila digali dari realitas kehidupan yg ada pada masyarakat, dan menerima kesepakatan secara bulat berdasarkan wakil rakyat pada ketika itu. Dengan demikian Pancasila dapat disejajarkan dengan ideologi lain pada dunia, bahkan mungkin memiliki kelebihan.
Menurut Alfian terdapat empat faktor yang dapat berakibat suatu ideologi permanen bisa bertahan dan sebagai ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tadi berisi nilai dasar yang berkualitas, (dua) bahwa ideologi tadi dipahami, & bagaimana perilaku & tingkah laris masyarakat terhadapnya, (3) masih ada kemampuan masyarakat buat mengembangkan pemikiran-pemikian yg relevan menggunakan ideologi tadi tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, & (4) seberapa jauh nilai-nilai yg terkandung dalam ideologi itu membudaya & diamalkan pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sejauh mengenai Pancasila menjadi suatu ideologi, faktor kualitas nilai yg terkandung dalam Pancasila tidak perlu diragukan, namun faktor pemahaman & sikap masyarakat, faktor kemampuan rakyat, & faktor pembudayaan & pengamalan ideologi masih memerlukan usaha buat dapat mempertahankan, memantapkan, memapankan, & mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara berfokus, menggunakan jalan mengimplementasikan Pancasila dalam segi aspek kehi Kebudayaan dalam arti luas merupakan keseluruhan ilham, aktivitas & hasil karya manusia yang tidak berakar pada naluri, yg menjadi milik beserta untuk menciptakan kemudahan hidup, diwariskan melalui proses sosialisasi dan transformasi.
Sosial budaya adalah salah satu bidang kehidupan manusia dalam mengembangkan kebudayaan pada hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yg berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup manusia khususnya pada memenuhi kepuasan batiniah, material dan sosial.
Sejak abad ke-20 menggunakan terjadinya keanekaragaman yg luar biasa pada kehidupan berbangsa di negara-negara berkembang, rakyat global mengakui bahwa keanekaragaman sosial bidaya atau pluralisme merupakan masalah yg hakiki. Masyarakat pluralistik adalah rakyat yang terdiri atas sejumlah golongan suku bangsa yang terwujud dalam satuan-satuan rakyat dengan kebudayaannya yg berdiri sendiri, dan menyati menjadi bangsa dalam sebuah negara.
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai warga pluralistik, menggunakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yg wajib diwujudkan dalam menciptakan jiwa kebangsaan yg kuat, berdiri di atas perbedaan kultur, agama, istiadat-istiadat, ras, etnis dan bahasa. Keanekaragaman tadi nir boleh meretakkan kesatuan & persatuan bangsa Indonesia. Itulah bentuk kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yg pula mewarnai kehidupan bidang politik, ekonomi & keamanan nasional. Terkait dengan hal tadi maka dalam implementasi konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam bidang sosial budaya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bangsa yang berbudaya Pancasila adalah bangsa yang berpegang pada prinsip religiositas, pengakuan bahwa manusia merupakan salah satu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, maka manusia hendaknya mampu menempatkan diri secara tepat dalam hubungan dengan Tuhannya. Pertama ia harus yakin akan adanya Tuhan sebagai kekuatan gaib, yang menjadikan alam semesta termasuk manusia, yang mengatur dan mengelolanya sehingga terjadi keteraturan, ketertiban dan keharmonisan dalam alam semesta. Kedua, sebagai akibat dari keyakinannya itu, maka manusia wajib beriman dan bertakwa kepada-Nya, yakni mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Bangsa yg berbudaya Pancasila berpandangan bahwa insan sebagai ciptaan Tuhan dikaruniai aneka macam kemampuan dasar, menggunakan kapasitas rasional dan mempunyai hati nurani, yang membedakan manusia dari makhluk lain kreasi Tuhan. Kemampuan dasar tadi adalah cipta, rasa, karsa, karya & budi luhur. Di samping itu insan juga dikaruniai kebebasan buat memanfaatkan potensi tersebut. Dengan kemampuan ini manusia bisa memahami segala hal yang berkembang di kurang lebih dunianya, mampu menangkap maknanya, mampu memberikan evaluasi dan selanjutnya memilih pilihan terhadap hal-hal yg akan dilaksanakan atau dihindarinya, yang wajib dipertanggung jawabkan.
Bangsa yang berbudaya Pancasila menghendaki berlangsungnya segala sesuatu pada suasana yang selaras, harmonis & seimbang. Hal ini hanya mungkin terjadi bila setiap masyarakat rakyat menyadari akan hal dan kewajibannya, menyadari akan kiprah, fungsi & kedudukannya sesuai menggunakan amanah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam menunjang hidup manusia, Tuhan menciptakan makhluk lain seperti makhluk jamadi, makhluk nabati, dan makhluk hewani baik pada darat, bahari juga udara, untuk dapat dimanfaatkan oleh manusia menggunakan penuh kearifan. Segala makhluk tersebut perlu didudukkan sinkron dengan peruntukannya, sinkron menggunakan kegunaannya, peran & kedudukannya dalam menciptakan harmoni, & kelestarian kreasi-Nya. Setiap makhluk mengemban jujur menurut Tuhan untuk diamalkan menggunakan sepatutnya.
Di samping kemampuan dasar tadi pada atas, manusia pula dikaruniai sang Tuhan dengan naftsu, logika & kalbu yg adalah pendorong dalam menentukan pilihan dan tindakan. Tanpa naftsu, logika & kalbu tadi maka insan sekedar menjadi makhluk botani, yang tidak memiliki semangat buat maju, mencari pemugaran dan kesempurnaan pada hidupnya. Dalam memanifestasikan naftsu tadi maka perlu dipandu sang logika & budi luhur, sehingga pilihan tindakan akan sebagai arif & bijaksana. Di sini letak martabat seorang insan dalam menentukan pilihannya; dapat saja yg berkuasa pada memilih pilihan ini merupakan hawa naftsu, sehingga pilihan tindakannya menjadi bermutu rendah; dapat pula pilihan ini berdasarkan oleh pertimbangan nalar sehat dan dilandasi sang budi luhur & bimbingan keyakinan kepercayaan , sehingga pilihan tindakannya sebagai berbudaya dan beradab.
Bangsa yang berbudaya Pancasila membangun rakyat yang demokratis, suatu warga yang pluralistik, menghargai segala disparitas yg dialami insan, menghargai perbedaan pendapat, sportif, yg pada akhirnya bermuara dalam suatu warga yang selalu mengutamakan kesepakatan dalam memilih keputusan beserta, & selalu mematuhinya. Keputusan beserta ini dapat berupa konvensi yg bersifat informal, sosial maupun kultural sang rakyat, dapat juga bersifat formal maupun yuridis, seperti peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan sang negara. Masyarakat yg demokratis merupakan rakyat yang anggotanya menjunjung tinggi kesepakatan beserta & menjunjung tinggi peraturan hukum. Hal ini berarti bahwa penegak aturan dan warga masyarakat sama-sama mematuhi hukum sesuai dengan kiprah dan kedudukan masing-masing.
Bangsa yang berbudaya Pancasila menghargai harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain hak asasi manusia dijunjung tunggi. Manusia didudukkan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak-hak sipil dan politik warga masyarakat dihormati, demikian pula hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam masyarakat yang demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi warganya maka akan tercipta keadilan, kesetaraan gender, kebenaran dan keutamaan hidup, nilai yang sangat didambakan. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang berbudaya dan beradab.
Bangsa yg berbudaya Pancasila menuntut berlangsungnya disiplin, transparansi, kejujuran dan tanggung jawab sosial pada segala penyelenggaraan kehidupan. Dengan nilai-nilai tadi akan tercipta keteraturan, ketertiban, ketentraman, kelugasan, saling percaya mempercayai, kebersamaan, anti kekerasan & kondisi lainnya yang memperkuat kesatuan dan persatuan rakyat sehingga terhindar berdasarkan berbagai defleksi termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme dalam banyak sekali penyelenggaraan kehidupan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan.
Bangsa yg berbudaya Pancasila mengutamakan kepentingan bangsa & negara, tanpa menggesampingkan kepentingan pribadi & gerombolan rakyat. Berbagai kepentingan ini perlu diatur begitu rupa sehingga tercipta keharmonisan.
Diperlukan komitmen yang kuat, kerja keras menggunakan penuh kearifan menurut segenap komponen bangsa, demi terwujudnya masa depan yg cerah pada naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai penutup, kiranya sempurna sekali dikutipkan bagian berdasarkan pidato Bung Karno pada lepas 1 Juni 1945 sebagai berikut:
“Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu menjadi satu realiteit, … janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya ialah perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan. Jangan mengira bahwa dengan berdirinya negara Indonesia Merdeka itu perjuangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: di dalam Indonesia merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila …. “
Ananda B. Kusuma, Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Jakarta, 2005.
Bambang Noorsena, Religi dan Religiositas Bung Karno – Keberagaman Mengokohkan ke Indonesiaan, Bali Jagadhita Press, Denpasar Bali 2001.
Hartojo Kadjat, Harry Tjan Silalahi dan Hadi Susanto, Nalar dan Naluri, Tujuhpuluh Tahun Daoed Joesoef, Perpustakaan Nasional Indonesia, Jakarta 1996.
Hasil semiloka nasional tentang Aktualisasi nilai-nilai Pancasila untuk Panduan Umum Kehidupan Masyarakat dalam Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan LPPKB kerjasama dengan LKPKB di Jakarta tanggal 13 Oktober 2003.
Hasil seminar nasional tentang Kapasitas Pancasila dalam Menghadapi Krisis Multidimensi yang diselenggarakan LPPKB di Jogyakarta tanggal 15 April 2003.
Moerdiono dkk, Disunting Oetojo Oesman, SH dan Alfian, Pancasila sebagai Ideologi, BP-7 Pusat 1996.
Pamoe Raharjo dan Islah Gusmian, Bung Karno dan Pancasila, Galang Press 2002.
Sekretarian Negara RI, Risalah Sidang BPUPKI – PPKI 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Jakarta, 1995.
Tiga Undang-Undang Dasar RI, UUD RI 1945, Konstitusi RIS 1950 dan UUDS 1950, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semoga berguna, Tetap Semangat!