Ada yang bilang bahwa jika kita mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka NKRI akan bubar. Lalu, mengapa mampu demikian? Seberapa pentingkah isi Pembukaan UUD 1945 hingga tidak boleh diubah? Berikut adalah alasan mengapa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh pada ubah. Langsung saja kita simak yang pertama:
Berdasarkan fakta yuridis konstitusional mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah diuraikan, maka MPR RI sebagai forum negara yg memiliki kewenangan mengganti & memutuskan UUD sinkron ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menegaskan pada pemohon bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar & ideologi negara adalah final & konstitusional. Oleh karena itu, meskipun reformasi konstitusi dilakukan, Majelis Permusyawaratan Rakyat putusan bulat nir mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar yg memuat Pancasila menjadi dasar negara.
Majelis, edisi Maret 2014
Dari kutipan menurut majalah terbitan MPR RI tadi, maka disimpulkan bahwa Pembukaan UUD memuat dasar & ideologi negara (Pancasila) yang memang tidak boleh diubah. Bagian yg terpenting tadi terdapat di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 pada potongan kalimat:
berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil & beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia.
(Bagian penting sengaja dicetak tebal)
Nah, dalam potongan kalimat tersebut sudah masih ada sila-sila Pancasila yang merupakan dasar-dasar filosofis & dasar normatif yg mendasari semua pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 serta segala hukum yang terdapat di Indonesia. Selain itu, pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jua memuat tujuan negara yang juga masih ada dalam alinea ke-4.
Anda mampu request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.Com
Semoga berguna, Tetap Semangat!