Malaysia merupakan sebuah negara monarki konstitusional federal yang terletak di Asia Tenggara. Negara ini terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga daerah federal. Ibukotanya berada di Kuala Lumpur menggunakan pusat pemerintahan federal berada di Putrajaya.
Pemerintah Malaysia mengacu dalam Pemerintah Federal atau otoritas pemerintah nasional yang berbasis di wilayah federal Kuala Lumpur dan eksekutif federal yg berbasis di Putrajaya. Negara ini memiliki sistem parlementer Westminster dan mengkategorikan menjadi perwakilan demokrasi. Pemerintah federal Malaysia menganut & diciptakan sang Konstitusi Federal Malaysia yang adalah hukum tertinggi di negeri tersebut.
Pemerintah federal mengadopsi prinsip pemisahan kekuasaan dari Pasal 127 Konstitusi Federal dan mempunyai 3 cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah negara bagian di Malaysia jua mempunyai badan eksekutif dan legislatif masing-masing. Sistem peradilan pada Malaysia merupakan sistem pengadilan federal yg beroperasi secara merata di seluruh negeri.
Bendera Pemerintah Malaysia
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
1. Pemerintah Federal Malaysia
Pemerintah federal atau pusat adalah otoritas tertinggi pada Malaysia yg berbasis di Putrajaya. Pemimpinnya adalah Perdana Menteri Malaysia yg juga dikenal sebagai kepala pemerintahan.
Parlemen bikameral terdiri menurut majelis rendah, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Rakyat & majelis tinggi, Senat, atau Dewan Negara. Senat terdiri berdasarkan tujuh puluh anggota yg menjabat selama 3 tahun (aporisma 2 periode). Dua puluh enam diantaranya dipilih sang tiga belas majelis negara bagian, dan empat puluh empat ditunjuk sang Raja menurut nasehat Perdana Menteri. 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari distrik-distrik anggota tunggal dengan hak pilih orang dewasa secara universal. Parlemen mengikuti sistem multi partai. Parlemen memiliki mandat maksimal lima tahun oleh undang-undang. Raja dapat membubarkan parlemen setiap waktu dan umumnya dilakukan menurut nasehat Perdana Menteri.
Kekuasaan eksekutif diberikan pada kabinet yg dipimpin sang Perdana Menteri. Konstitusi Malaysia memutuskan bahwa Perdana Menteri harus menjadi anggota Majelis Rendah Parlemen yg dari pendapat Yang di-Pertuan Agong & dominan parlemen. Kabinet dipilih menurut anggota majelis rendah dan bertanggung jawab pada badan tersebut. Cabang eksekutif pemerintah terdiri menurut Perdana Menteri menjadi ketua pemerintahan diikuti sang menteri kabinet.
Pengadilan tertinggi pada sistem peradilan adalah Pengadilan Federal, diikuti sang Pengadilan Banding & dua Pengadilan Tinggi, satu buat Semenanjung Malaysia & satunya lagi buat Malaysia Timur.
2. Kepala Pemerintahan Malaysia
Perdana Menteri Malaysia merupakan kepala pemerintahan (eksekutif) Malaysia yg secara nir pribadi dipilih. Ia ditunjuk secara resmi oleh Yang di-Pertuan Agong, kepala negara. Perdana Menteri memimpin Kabinet yang anggotanya ditunjuk oleh saran Yang pada-Pertuan Agong. Perdana Menteri & kabinetnya bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Kantor Perdana Menteri merupakan tempat pada mana Perdana Menteri menjalankan fungsi dan kekuasaannya.
Tiga. Pemerintahan Negara Bagian pada Malaysia
Setiap pemerintah negara bagian pada Malaysia diciptakan sang konstitusi masing-masing. Setiap negara bagian memiliki legislatif unikameral (Melayu: Dewan Undangan Negeri) yg anggotanya dipilih dari wilayah pemilihan anggota tunggal. Pemerintah negara bagian dipimpin sang Menteri Utama, Menteri Besar, atau Ketua Menteri yang merupakan anggota dewan berdasarkan partai mayoritas pada Dewan Undangan Negeri. Mereka menyarankan sultan atau gubernur masing-masing. Di masing-masing negara bagian dengan penguasa turun-temurun, Kepala Menteri diharuskan sebagai seorang Melayu yang ditunjuk sang Sultan atas rekomendasi Perdana Menteri.
4. Pemerintahan Lokal pada Malaysia
Pemerintah wilayah (Melayu: kerajaan tempatan atau pihak berkuasa tempatan) merupakan taraf terendah dalam sistem pemerintahan di Malaysia sesudah federal & negara bagian. Pemerintah daerah memiliki kekuatan buat mengumpulkan pajak, membangun undang-undang & peraturan, & memberikan izin perdagangan pada wilayah yurisdiksinya. Pemerintah wilayah jua menyediakan fasilitas daerah, pengelolaan sampah, & perencanaan wilayah yurisdiksinya. Pemerintah daerah di Malaysia umumnya berada di bawah pengawasan pemerintah negara bagian. Batas-batasnya umumnya sinkron menggunakan batas kabupaten namun ada beberapa loka yang mempunyai batas tidak konsisten & mungkin saling tumpang tindih, terutama di perkotaan.
Berbeda menggunakan pemerintah federal & negara bagian, pemerintah wilayah pada Malaysia nir dipilih tetapi ditunjuk sang pemerintah negara bagian selesainya pemilihan dewan daerah dilarang sang pemerintah federal dalam tahun 1965.
6. Sistem Hukum di Malaysia
Hukum Malaysia terutama didasarkan dalam sistem aturan common law. Hal tersebut akibat langsung menurut penjajahan Malaya, Sarawak, dan Kalimantan bagian utara oleh Inggris antara awal abad ke-19 sampai 1960-an. Hukum tertinggi yakni Konstitusi Malaysia menetapkan kerangka hukum dan hak rakyat negara Malaysia. Undang-undang federal yang diberlakukan sang Parlemen Malaysia berlaku pada semua negeri. Ada juga undang-undang negara bagian yg disahkan sang Sidang Legislatif Negara Bagian yang berlaku pada negara bagian eksklusif. Konstitusi Malaysia pula menyediakan sistem peradilan ganda yg unik yakni hukum sekuler (hukum pidana & perdata) & aturan syariah.
Pasal 73 sampai 79 Konstitusi Federal memilih pemerintah federal dan negara bagian dapat menciptakan undang-undang. Parlemen memiliki kewenangan eksklusif untuk menciptakan undang-undang mengenai hal-hal yg termasuk pada Daftar Federal misalnya kewarganegaraan, pertahanan, keamanan pada negeri, hukum perdata & pidana, keuangan, perdagangan, industri, pendidikan, energi kerja, dan pariwisata. Sedangkan setiap negara bagian melalui dewan legislatif memiliki kekuasaan legislatif mengenai hal-hal di bawah Daftar Negara misalnya tanah, pemerintah wilayah, pengadilan Syariah, hari libur Negara Bagian, & pekerjaan generik negara. Namun, pada dalam Pasal 75 diatur bahwa bila terjadi konflik, undang-undang Federal akan berlaku di atas undang-undang negara bagian.
7. Pemilihan Umum di Malaysia
Pemilu di Malaysia terdapat dua tingkat yaitu taraf nasional dan tingkat negara bagian. Pemilu taraf nasional menentukan keanggotaan Dewan Rakyat. Sedangkan pemilihan taraf negara bagian merupakan untuk keanggotaan Legislatif Negara Bagian. Perdana Menteri, dipilih secara nir langsung.