Kamis, 13 Agustus 2020

5 Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan UUD 1945 (Beserta Penjelasan)

Di tengah pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun konvensi dasar dalam melakukan perubahan konstitusi UUD 1945. Tujuan disusunnya kesepakatan dasar supaya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki arah, tujan, dan batas yg jelas. Dengan demikian, bisa dicegah kemungkinan terjadinya pembahasan yang melebar ke mana-mana atau terjadinya perubahan tanpa arah. Selain itu, perubahan yang dilakukan merupakan klasifikasi & penegasan hasrat yang terkandung di pada Pembukaan UUD 1945. Berikut merupakan lima buah konvensi dasar berkaitan dengan perubahan konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langsung saja kita simak yang pertama:

5 Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan UUD 1945 (Beserta Penjelasan)

Tidak membarui Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke pada pasal-pasal (batang tubuh).

Melakukan perubahan dengan cara adendum.

Berikut merupakan penjelasan konvensi dasar tersebut:

  1. Baca pula: Mengapa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Tidak Mengalami Amandemen?

Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat staatsidee (dasar/ideologi) berdirinya NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Jika ingin mengubah sedikitpun isi pembukaan UUD 1945, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bubar terlebih dahulu.

Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah dipertahankan lantaran negara kesatuan adalah bentuk yg ditetapkan semenjak berdirinya negara Indonesia dan dilihat paling sempurna buat sebuah bangsa beragam. Perubahaan Undang-Undang Dasar 1945 pula dibutuhkan tidak mengganggu eksistensi negara.

Sistem pemerintahan presidensial dipertegas buat memperkukuh sistem pemerintahan yg stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial pula sudah dipilih sang para pendiri negara ini dalam tahun 1945. Selain itu, salah satu tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan untuk memperbaiki & menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintah negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu & terpisah menggunakan kekuasaan legislatif.

Kesepakatan keempat dibentuk buat meniadakan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Peniadaan penerangan UUD 1945 bertujuan buat menghindari kesulitan ketika memilih status ?Penjelasan? Dari sisi asal aturan & rapikan urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPUPKI & PPKI sudah menyusun Pembukaan & Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar 1945 tanpa penjelasan.

Perubahan dengan cara adendum artinya tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli. Sehingga sesungguhnya UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum diamandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV. Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh UUD 1945 beserta amandemennya seperti kebanyakan buku UUD 1945 yang beredar saat ini di pasaran.

Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.Com

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...