Posted by Agrikompleks
Sejarah dan Perkembangan Industri Gula Indonesia - Pengolahan industri gula di awali dengan sistem tanam paksa (cuultur stelsel) oleh bangsa belanda pada abad 18. Sistem tanam paksa telah menciptakan sistem budidaya tebu yang baik yaitu sistem reynoso.
Sistem reynoso merupakan sistem budidaya tebu kemudian bergiliran menggunakan tumbuhan padi. Sistem reynoso pernah membuahkan Indonesia menjadi negara pengekspor terbesar pada zaman belanda, meskipun menciptakan masyarakat sengsara dan menderita.
Dengan dikeluarkannya undang-undang agraria, maka sistem tanam paksa dihapus berdasarkan industri gula nasional. Setelah dihapuskan sistem tanam paksa, lahirlah sistem sewa huma. Dalam sejarah pergulaan pada Indonesia penggunaan huma pertanian selalu sebagai perkara yg tidak gampang dipecahkan. Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa sebagian akbar petani menyewakan lahan dalam pabrik gula menggunakan keterpaksaan.
Untuk memecahkan perkara persewaan lahan petani dan guna memantapkan produksi gula, maka pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1975 sebagai galat satu kebijaksanaan baru dalam bidang industri gula yang akan menggantikan rapikan interaksi produksi gula berdasarkan sistem penyewaan lahan petani menjadi pemilik laha dengan sistem bagi hasil. Inpres tadi bertujuan buat mengoptimalkan sinergi & peran tebu masyarakat, perusahaan perkebunan, & koperasi dalam perkembangan industri gula.
Inpres tersebut juga mempertegas peran Menteri Pertanian pada pengembangan industri gula, baik melalui penyediaan bibit dan bimbingan teknis, peningkatan kiprah lembaga penelitian maupun menghilangkan aneka macam pungutan yg tidak ada kaitannya dengan pembangunan tebu warga (Sudana dalam Mardianto et al, 2005).
Pada awal era reformasi telah dikeluarkan paket kebijaksanaan dengan diterbitkannya Inpres Nomor lima Tahun 1997 dan Inpres Nomor lima Tahun 1998 yg dapat menggantikan Inpres Nomor 9 Tahun 1975 dengan dilandasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dimana petani diberi kebebasan memilih komoditi yang akan diusahakannya.
Pelaku ekonomi inti dalam industri gula adalah petani, koperasi tani menggunakan pabrik gula pada bentuk usaha kemitraan, yang didukung oleh fasilitasi pemerintah pada bentuk kebijaksanaan pendanaan dan fiskal (Hafsah, 1999).
Sumber :
Hafsah, M.J. 1999. Kemitraan Usaha : Konsepsi & Strategi. Jakarta: Departemen Pertanian.
Mardianto, et al. 2005. Peta Jalan (Road Map) & Kebijakan Perkembangan Industri Gula Nasional. Forum Penelitian Agro Ekonomi Volume. Diakses dalam tanggal 22 Maret 2013, Makassar.