Sosiologi aturan merupakan ilmu yang menilik hubungan timbal kembali antara hukum dengan tanda-tanda-tanda-tanda sosial lainnya secara empiris & analitis. Sosiologi aturan merupakan bagian dari ilmu sosiologi yang menggunakan pendekatan interdisipliner dalam ilmu aturan. Beberapa orang melihat bahwa sosiologi aturan diperlukan pada sosiologi sedangkan yang lainnya menganggap bahwa sosiologi aturan menjadi bidang studi yg berada di antara ilmu hukum dan sosiologi. Bahkan ada pula yang menduga bahwa sosiologi aturan bukan merupakan bagian dari sosiologi juga ilmu hukum. Sosiologi aturan sudah sebagai dasar mediasi hukum dan keadilan menurut segi warga bersama budaya dan tatanan normatif warga disamping kepentingan politik & ekonomi. Sosiologi hukum telah menjadi kontrol sosial yang bersifat memaksa.
Terlepas dari perdebatan diatas, sosiologi hukum tetap menggunakan metode penelitian menurut teori-teori dasar sosiologi dan beberapa ilmu sosial lain seperti antropologi sosial, ilmu politik, kriminologi, dan psikologi. Dengan demikian, sosiologi aturan mencerminkan teori sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial buat mempelajari aturan, lembaga aturan, & perilaku hukum.
Objek sosiologi hukum adalah masyarakat, hukum, perubahan sosial, interaksi sosial, kelompok sosial, dan pengaruh timbal balik antara masyarakat dan hukum.

Fungsi sosiologi hukum adalah untuk tahu perkembangan hukum di suatu negara, mengetahui apakah aturan tersebut efektif apa nir pada masyarakat, menganalisis penerapan hukum di warga , mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat, dan mempetakan masalah-perkara sosial dalam kaitan menggunakan penerapan hukum pada warga .
Lebih khusus, sosiologi hukum terdiri menurut banyak sekali pendekatan studi aturan kepada rakyat dan mengujinya secara empiris dan berteori hukum dan faktor sosial. Area penelitian sosiologi aturan terdiri berdasarkan forum hukum, kontrol sosial, peraturan, interaksi antar hukum, masalah sosial dalam aturan, profesi hukum, dan interaksi antara aturan menggunakan perubahan sosial.
Sosiologi hukum pula berguna bagi penelitian yg dilakukan sang bidang studi lain misalnya hukum perbandingan, yurisprudensi, teori hukum, hukum & ekonomi, dan hukum & sastra. Objeknya meliputi sejarah hukum & keadilan. Misalnya, pada bidang yurisprudensi difokuskan pada pertanyaan kelembagaan yang diubahsuaikan menggunakan situasi sosial dan politik.
Bagian berdasarkan: Sosiologi (Artikel Lengkap)
1. Asal Pemikiran Sosiologi Hukum
Akar sosiologi aturan dapat ditelusuri pulang ke karya para sosiolog dan pakar aturan pada abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis diteliti oleh Max Weber & Emile Durkheim. Tulisan-tulisan sang sosiologi ini merupakan dasar bagi sosiologi aturan sampai saat ini. Sejumlah ilmuwan lainnya terutama para ahli aturan jua menggunakan teori & metode ilmiah sosial buat berbagi teori-teori sosiologi hukum misalnya Leon Petrazycki, Eugen Ehrlich, dan Georges Gurvitch.
Menurut Max Weber, yang dianggap ?Bentuk rasional aturan? Adalah dominasi dalam warga dan tidak ditimbulkan oleh orang tetapi dengan norma-kebiasaan abstrak. Hukum yang koheren berkontribusi pada perkembangan politik terkini dan negara birokratis modern seiring pertumbuhan kapitalisme. Secara generik, sudut pandang Max Weber dapat digambarkan menjadi pendekatan eksternal aturan yang memeriksa karakteristik realitas hukum, yg bertentangan dengan perspektif internal menurut ilmu aturan & pendekatan moral filsafat aturan.
Emile Durkheim dalam bukunya The Division of Labour in Society mengatakan bahwa sebagai masyarakat yang semakin kompleks, tubuh hukum perdata yang bersangkutan tumbuh dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana. Seiring dengan waktu, hukum telah mengalami transformasi dari hukum represif menjadi hukum restitutif. Hukum restitutif berlaku di masyarakat dimana individualitasnya tinggi dan terdapat penekanan pada hak dan tanggung jawab pribadi. Ia juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan bersama sosiologi moral untuk mengembangkan nilai yang tercermin di dalam hukum.
Eugen Ehrlich dalam bukunya Fundamental Principles of the Sociology of Law mengembangkan pendekatan sosiologi terhadap studi hukum dengan berfokus pada jaringan sosial dan kelompok-kelompok terorganisir dalam kehidupan sosial. Ia mencari hubungan antara hukum dan norma-norma sosial pada umumnya.
“Pusat gravitasi pengembangan hukum tidak pernah lepas dari kegiatan negara, seharusnya berasal dari masyarakat itu sendiri. Hal itu harus dicari pada saat ini.”
— Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law
Pemikiran ini menjadi sasaran kritik oleh para pendukung hukum positivisme seperti ahli hukum Hans Kelsen yang menyebut bahwa hukum yang diciptakan oleh negara dan hukum yang dihasilkan oleh organisasi sosial non-negara sangatlah berbeda. Menurut Hans Kelsen, Eugen Ehrlich ambigu dengan kata Sein (“adalah”) dan Sollen (“harus”). Namun, beberapa orang berpendapat bahwa Eugen Ehrlich telah membedakan antara hukum positif (hukum negara) yang selalu dipelajari dan digunakan oleh pengacara, dan bentuk lain dari hukum yang Ehrlich sebut “hukum yang hidup”. Hukum tersebut mengatur kehidupan sehari-hari dan untuk mencegah konflik antara pengacara dan pengadilan.
Leon Petrazycki membedakan antara ?Hukum resmi? Yg didukung sang negara dan ?Aturan intuitif? Yang terdiri menurut pengalaman aturan yang dalam akhirnya menciptakan proses psikis yg komplek pada pada pikiran individu tanpa perlu surat keterangan dari yang berwenang. Karya tulis Petrazycki bisa menangani kasus sosiologis menggunakan menggunakan metode empiris, dia menyampaikan bahwa seseorang hanya mampu mendapatkan pengetahuan mengenai suatu objek atau hubungan dengan observasi. Namun, ia menulis teorinya dengan lebih banyak memakai bahasa psikologi kognitif dan filsafat moral daripada sosiologi. Akibatnya, kontribusinya terhadap perkembangan sosiologi hukum masih belum diakui. Ada beberapa orang yang secara langsung terinspirasi oleh karya Petrazycki seperti sosiolog aturan berasal Polandia Adam Podg?Recki.
Theodor Geiger menyebarkan analisis teori hukum Marxis. Ia menyoroti bagaimana aturan menjadi faktor dalam transformasi sosial warga demokratis seperti menerima hak pilih.
Georges Gurvitch tertarik dalam manifestasi simultan aturan dalam banyak sekali aturan dan dalam berbagai tingkat interaksi sosial. Tujuannya merupakan buat merancang konsep ?Hukum sosial? Sebagai hukum integrasi & kerjasama. Hukum sosial Gurvitch merupakan bagian integrasi berdasarkan sosiologi dalam umumnya. Hal ini jua adalah keliru satu donasi sosiologi buat teori aturan, karena menentang semua konsepsi aturan menurut satu sumber yaitu otoritas aturan, politik, & moral.
2. Pendekatan Sosiologis Terhadap Studi Hukum
2.1. Sosiologi Hukum Modern
Sosiologi hukum didirikan sebagai bidang pembelajaran akademik & penelitian realitas sesudah Perang Dunia Kedua. Setelah Perang Dunia II, studi aturan nir berpusat dalam sosiologi, meskipun beberapa sosiolog ternama tidak menulis mengenai peranan aturan dalam masyarakat. Contohnya pada karya Talcott Parsons yang menyatakan bahwa aturan menjadi mekanisme penting dalam kontrol sosial. Sosiolog kritis berbagi perspektif aturan menjadi alat kekuasaan. Namun, teori lain sosiologi hukum, seperti yg dikemukakan Philip Selznick, bahwasannya hukum terkini sebagai semakin responsif terhadap kebutuhan warga dan wajib didekati secara moral juga. Namun, sosiologi Amerika Donald Black, membuatkan teori ilmiah aturan atas dasar kerangka berpikir sosiologis. Sosiolog Jerman Niklas Luhmann melihat aturan sebagai normatif tertutuf, namun secara kognitif terbuka.
“Semua kehidupan manusia dibentuk oleh hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Hukum itu seperti pengetahuan yakni sebuah fakta penting dan meresap pada kondisi sosial.”
— Niklas Luhmann, A Sociological Theory of Law
Filsuf sosial J?Rgen Habermas nir sependapat menggunakan pernyataan Luhmann & berpendapat bahwa aturan sebagai sistem lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat. Pierre Bourdieu melihat aturan sebagai bidang sosial.
Dua.Dua. Hukum dan Masyarakat
Hukum & Masyarakat adalah gerakan dari Amerika Serikat yg didirikan sesudah Perang Dunia Kedua melalui inisiatif terutama berdasarkan sosiolog yg mempunyai kepentingan studi aturan. Alasan berdasarkan gerakan Hukum dan Masyarakat ini diringkas menjadi 2 kalimat pendek sang Lawrence Friedman yaitu ?Hukum adalah krusial dan berperan besar di Amerika Serikat. Hukum terlalu krusial buat diserahkan pada pengacara?. Ia sendiri percaya bahwa ?Studi aturan & forum aturan dalam konteks sosial sanggup menjadi bidang ilmiah yang tidak selaras menggunakan pendekatan metode penelitian yang berbeda?. Pembentukan Asosiasi Hukum & Masyarakat pada tahun 1964 dan Undang-Undang Masyarakat tahun 1966 telah mengklaim kegiatan ilmiah Hukum & Masyarakat dan memungkinkannya buat mensugesti pendidikan aturan & pembuatan kebijakan di Amerika Serikat.
Perbedaan primer antara sosiologi aturan & Hukum & Masyarakat adalah Hukum dan Masyarakat nir membatasi diri secara teoritis & metodologis sosiologi & nir buat mengakomododasi seluruh disiplin ilmu sosial nir misalnya sosiologi hukum. Hukum & Masyarakat tidak hanya menyediakan loka bagi sosiolog, antropolog sosial, & ilmuwan politik yang berkepentingan menggunakan aturan, namun juga menggabungkan psikolog & ekonom yg belajar aturan.
2.3. Yurisprudensi Sosiologis
Sosiologi aturan seringkali dibedakan menggunakan yurisprudensi sosiologis, meskipun sampai saat ini masih terjadi perdebatan. Yurisprudensi sosiologis berusaha untuk mendasarkan argumen hukum dalam wawasan sosiologi. Tidak misalnya teori aturan yang menggunakan praktek biasa. Yurisprudensi sosiologi dikembangkan di Amerika Serikat sang Louis Brandeis & Roscoe Pound & ditentukan oleh karya pioner sosiolog aturan misalnya ahli aturan Austria Eugen Ehrlich & sosiolog Rusia-Perancis Georges Gurvitch.
Meskipun membedakan antara berbagai cabang studi ilmiah sosial-hukum, yurisprudensi sosiologis memungkinkan kita buat mengungkapkan dan menganalisis perkembangan sosiologi hukum pada kaitannya dengan sosiologi & studi hukum.
Tiga. Studi Sosio-Hukum
Studi sosio-hukum sudah berkembang pada Inggris terutama pada kalangan sekolah hukum. Studi ini sedikit tidak sama menggunakan sosiologi aturan karena sosiologi aturan lebih kual ilmu sosialnya. Sosio-aturan telah dipercaya sebagai cabang menurut sosiologi aturan. Tetapi Max Travers menduga bahwa studi sosio-hukum merupakan bagian menurut kebijakan sosial terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam penyediaan jasa hukum.
Terdapat beberapa praktisi studi sosio-aturan seperti Profesor Carol Smart, Profesor Mavis Maclean, & John Eekelaar.
Tiga.1. Metode Investigasi Sosio-Hukum
Sosiologi aturan nir memiliki metode investigasi spesifik untuk melakukan penelitian sosio-aturan. Sebaliknya, sosio-hukum menggunakan aneka macam metode ilmiah sosial, termasuk teknik penelitian kualitatif & kuantitatif, buat mengeksplorasi hukum & fenomena hukum. Pendekatan analisis perihal & etnografi jua dipakai menjadi salah satu metode pengumpulan data & analisis yang digunakan pada studi sosio-aturan.
4. Merancang Konsep Sosiologis Hukum
Berbeda menggunakan pemahaman aturan sebelumnya, sosiologi aturan nir melihat & menentukan aturan hanya menjadi aturan, doktrin, & keputusan, melainkan secara independen berdasarkan rakyat. Aspek berbasis anggaran hukum krusial buat diakui tetapi wajib memberikan dasar yg memadai untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan tahu aturan pada konteks sosialnya. Dengan demikian, sosiologi hukum menduga aturan sebagai seperangkat praktik institusional yang sudah berevolusi menurut waktu ke saat & dikembangkan melalui budaya, ekonomi, & sosial-politik. Sebagai sistem sosial modern, aturan tidak berusaha buat menerima & mempertahankan otonomi secara independen dari lembaga sosial lainnya dan sistem lain misalnya kepercayaan , politik, & ekonomi. Namun, secara historis dan fungsional tetap terkait dengan lembaga-forum lainnya. Dengan demikian, keliru satu tujuan sosiologi hukum tetap merancang metodologi empiris buat menggambarkan & menjelaskan hubungan antara aturan terkini menggunakan forum-lembaga sosial lainnya.
Beberapa pendekatan yang mensugesti sosiologi hukum sudah menentang definisi aturan pada hal hukum resmi (negara). Dari sudut pandang ini, aturan dipahami secara luas dan mencakup tidak hanya sistem aturan, lembaga-lembaga aturan resmi, dan prosesnya, namun juga berbagai norma resmi atau nir resmi & peraturan yg dibuat di dalam gerombolan , asosiasi, dan rakyat. Studi sosiologi aturan menjadi nir terbatas berdasarkan menganalisis bagaimana aturan atau lembaga hukum berinteraksi menggunakan kelas sosial, jenis kelamin, ras, kepercayaan , jenis kelamin, & kategori sosial lainnya. Sosiologi hukum juga serius dalam bagaimana menata kebiasaan di pada berbagai gerombolan & warga termasuk rakyat advokat, pengusaha, ilmuan, anggota partai politik, atau bahkan anggota Mafia. Singkatnya, hukum dipelajari sebagai bagian menurut forum sosial & rakyat.
5. Perspektif Kontemporer Sosiologi Hukum
5.1. Pluralisme Hukum
Pluralisme aturan merupakan sebuah konsep yg dikembangkan oleh sosiologi aturan dan antropolog sosial buat mendeskripsikan beberapa lapisan hukum yg terdapat pada suatu negara atau masyarakat. Pluralisme aturan pula didefinisikan menjadi suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan di bidang sosial yang sama. Pluralis hukum mendefinisikan aturan secara luas untuk mencakup nir hanya sistem pengadilan dan hakim yg didukung sang negara, tetapi pula dalam bentuk norma non-aturan. Pluralisme hukum terdiri menurut poly pendekatan metodologis yg berbeda & menjadi sebuah konsep.
“Ideologi positivisme hukum berpegang pada imajinasi pengacara dan ilmuwan sosial yang berhasil menyamar sebagai fakta dan telah membentuk batu fondasi teori sosial dan hukum”
— John Griffiths, “What is Legal Pluralism”
Pluralisme hukum sudah menempati posisi tengah dalam teorisasi sosio-aturan dan sosiologi aturan awal. Teori-teori berdasarkan sosiolog Eugen Ehrlich dan Georges Gurvitch telah menaruh kontribusi awal secara sosiologis buat pluralisme hukum. Para kritikus sering bertanya: ?Bagaimana aturan dibedakan dalam sudut pandang pluralis dari sistem normatif lainnya? Apa yang membuat sistem anggaran sosio-aturan??.
Kritik yg ditujukan dalam pluralisme aturan acapkali menggunakan perkiraan dasar hukum positif buat mempertanyakan keabsahan teori pluralisme hukum. Roger Cotterrell menjelaskan bahwa konsepsi pluralis wajib dipahami menjadi bagian berdasarkan bisnis sosiolog aturan buat memperluas perspektif hukum.
Lima.Dua. Autopoiesis Sosiologi Hukum
Humberto Maturana & Francisco Varela awalnya membangun konsep autopoiesis dalam hayati buat mendeskripsikan reproduksi sel melalui pembelahan diri. Konsep ini kemudian dipinjam dan direkonstruksi pada bentuk sosiologis, & dimasukkan ke pada sosiologi aturan oleh Niklas Luhmann. Sistem teori Luhmann ini melampaui pemahaman klasik dimana komunikasi sebagai elemen dasar dari setiap sistem sosial. Menurut Roger Cotterrell, Lumann memperlakukan teori menjadi dasar buat semua analisis sosiologis terhadap sistem sosial & hubungan timbal baliknya. Postulat teori autopoiesis tidak memberi banyak panduan penelitian realitas tetapi meyakinkan apakah penelitian ini bisa menemukan sesuatu.
Lima.3. Budaya Hukum
Budaya hukum merupakan galat satu konsep sentral menurut sosiologi hukum. Studi mengenai budaya hukum dapat dianggap menjadi salah satu pendekatan generik dalam sosiologi hukum.
Sebagai sebuah konsep yg mengacu pada pola dan perilaku sosial secara hukum, sang karenanya dipercaya sebagai subkategori berdasarkan konsep budaya. Konsep ini masih baru. Menurut David Nelken, kata ini mempunyai arti yang sama dengan tradisi aturan atau gaya aturan. Budaya hukum mengajak kita buat mengeksplorasi eksistensi variasi hukum yang sistematis antara aturan tertulis & hukum dalam tindakan bersama hubungannya.
Pendekatannya serius dalam aspek budaya hukum, konduite aturan, dan lembaga hukum. Dengan demikian, budaya hukum mempunyai kecenderungan menggunakan antropologi budaya, pluralisme aturan, dan perbandingan hukum.
Lawrence M. Friedman adalah sarjana sosio-hukum yg memperkenalkan gagasan budaya aturan ke pada sosiologi aturan. Menurut Friedman, budaya hukum mengacu dalam pengetahuan tentang perilaku dan pola konduite warga terhadap sistem aturan. Friedman menekankan pluralitas hukum memperlihatkan bahwa seseorang dapat mengeksplorasi budaya aturan dalam banyak sekali tingkat tak berbentuk contohnya pada taraf sistem hukum, negara, atau warga .
Lima.3. Feminisme pada Sosiologi Hukum
Hukum telah dipercaya sebagai salah satu wadah krusial bagi feminisme. Seperti yg sudah ditunjukkan oleh feminis Ruth Fletcher yang berhasil menggabungkan teori dan prakteknya melalui litigasi, kampanye reformasi, & pendidikan aturan. Kaum feminis telah terlibat pribadi dengan aturan dan bahkan mengambil profesi aturan. Dengan demikian, wanita telah berperan krusial dalam menciptakan aturan dan mengaksesnya sesuai kebutuhan. Dengan memakai konsep aturan dan metode analisis kritis, kaum feminis telah dapat mempertanyakan dan memperdebatkan suatu aturan.
Lima.4. Globalisasi pada Sosiologi Hukum
Globalisasi sering didefinisikan sebagai proses perkembangan budaya di tingkat masyarakat dunia secara radikal. Hukum merupakan unsur penting dari proses globalisasi. Penelitian tentang pentingnya hukum dalam globalisasi sudah dilakukan pada tahun 1990-an oleh beberapa ilmuwan seperti Yves Dezalay, Bryant Garth, dan Volkmar Gessner. Meskipun penting, namun pentingnya hukum dalam hal menciptakan dan mempertahankan proses globalisasi sering diabaikan dalam sosiolog globalisasi. Bahkan sedikit terbelakang dalam sosiologi hukum.
Referensi:
Sosiologi Hukum (https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/)
Sociology of law (https://en.wikipedia.org/wiki/Sociology_of_law)
Sosiologi Hukum (http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/04/sosiologi-hukum.html)
Materi Sosiologi Hukum Awal (Pengantar) (http://www.kompasiana.com/lismanto/materi-sosiologi-hukum-awal-pengantar_551225a68133113754bc6013)
Anda bisa request artikel mengenai apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.Com atau eksklusif saja lewat kolom komentar :)